Tren olahraga padel yang berkembang pesat di Jakarta memunculkan persoalan baru di kawasan permukiman, mulai dari keluhan kebisingan hingga dugaan pelanggaran perizinan tata ruang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan melonggarkan aturan jam operasional lapangan padel yang berada di lingkungan perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pengelola lapangan padel di kawasan perumahan yang berupaya menegosiasikan jam operasional agar bisa melewati batas waktu yang ditetapkan. Namun, ia memastikan Pemprov DKI tidak akan memberikan kelonggaran tersebut demi menjaga ketenangan warga pada malam hari.
“Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 20.00 WIB. Kami tidak berikan. Maksimum jam 20.00 malam,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pembatasan jam operasional itu disebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat mengenai polusi suara, baik dari pantulan bola maupun teriakan pemain. Pramono menyatakan, apabila aktivitas di lapangan padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar, maka pengelola di kawasan perumahan diwajibkan menyiapkan fasilitas peredam suara.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan padel di Jakarta juga terkait perizinan bangunan. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari menyampaikan, dari pendataan terakhir terdapat 397 bangunan lapangan padel di ibu kota. Dari jumlah tersebut, sekitar 46% disebut beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Memang fenomena padel ini luar biasa, lebih dari yang lain. Mencuri perhatian karena saking banyaknya, kita bisa tersamar,” kata Vera dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Merespons temuan tersebut, Dinas Citata menerapkan persyaratan perizinan yang lebih ketat. Pembangunan lapangan padel baru dilarang di kawasan perumahan maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan diarahkan untuk berada di zona komersial.
Untuk lokasi baru, Pemprov DKI menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain jarak minimal 160 meter dari permukiman, berada di jalan dengan lebar minimal 15 meter, serta dilalui rute angkutan umum. Selain itu, rencana pendirian lapangan padel juga wajib memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

