Pemprov Maluku Utara Perkuat PPID lewat Workshop Tata Kelola Informasi Publik dan Layanan Aduan

Pemprov Maluku Utara Perkuat PPID lewat Workshop Tata Kelola Informasi Publik dan Layanan Aduan

SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penegasan itu disampaikan dalam Workshop Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Layanan Aduan Publik yang digelar pada Rabu (12/11).

Gubernur Maluku Utara melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menekankan, sebagai badan publik, pemerintah berkewajiban membuka diri serta menyiapkan dan mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.

“Akses informasi adalah fondasi pemerintahan yang demokratis dan efisien,” kata Fachruddin dalam sambutannya.

Ketua panitia kegiatan, Guntur Sudirman, turut menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Fachruddin juga mengapresiasi pelaksanaan workshop yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, kegiatan tersebut penting sebagai sarana edukasi dan penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi sekaligus pelayanan informasi bagi masyarakat. Ia mengingatkan, pelaksanaan keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku karena terdapat informasi yang dapat dipublikasikan dan ada pula yang dikecualikan.

Ia menyatakan optimistis workshop ini dapat mendorong pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.

“Keterbukaan informasi publik adalah wujud nyata akuntabilitas, serta sarana untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Maluku Utara menyatakan upaya memperluas akses informasi yang merata sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, tepat waktu, dan mudah diakses. Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat kepercayaan publik.