Pemprov Papua Tengah Ikuti Rakor Lintas Sektor Bahas RTRW 2026-2046 di Jakarta

Pemprov Papua Tengah Ikuti Rakor Lintas Sektor Bahas RTRW 2026-2046 di Jakarta

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menghadiri rapat koordinasi lintas sektor (Linsek) untuk membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah tahun 2026-2046 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyebut forum Linsek menjadi tahapan final untuk menyelaraskan berbagai kepentingan antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia berharap seluruh pihak memberikan masukan yang konstruktif dan solutif terhadap isu-isu yang masih tertunda agar persetujuan substansi RTRW 2026-2046 dapat segera disahkan.

Menurut Nawipa, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk meletakkan fondasi pembangunan jangka panjang. Ia mengatakan penyusunan RTRW Papua Tengah telah melalui proses panjang, mulai dari peninjauan kembali, penyusunan materi teknis, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional terbaru. Proses itu juga mencakup integrasi tata ruang laut (materi teknis ruang perairan/pesisir) ke dalam RTRW serta integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai amanat regulasi terkini.

Dalam pemaparannya, Nawipa menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian, antara lain ketimpangan antarwilayah, konektivitas antarkabupaten dan provinsi, rendahnya akses pelayanan pendidikan dan kesehatan, tingkat kemiskinan yang masih tinggi, besarnya potensi sumber daya alam, pelestarian lingkungan hidup dan potensi bencana, serta kualitas sumber daya manusia yang masih rendah.

Ia juga memaparkan substansi RTRW Papua Tengah melalui materi audio visual yang diputar sekitar 15 menit. Terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah, Nawipa menyampaikan pemerintah provinsi telah mengakomodasi lahan baku sawah sebesar 95% dalam KP2B RTRW provinsi Papua tahun 2026-2046, melampaui target 87%.

Nawipa berharap rangkaian tahapan yang telah dilalui dapat segera ditindaklanjuti untuk mendukung program pembangunan daerah. Ia meminta agar, melalui kolaborasi berbagai pihak, persetujuan substansi RTRW Provinsi Papua Tengah 2026-2046 dapat segera diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, lalu ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua Tengah.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, ketua DPRP, ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Tengah, para direktur dan kepala biro di Kementerian ATR/BPN, delapan bupati se-Papua Tengah, serta Penjabat Sekda Papua Tengah.

Hadir pula para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah, para deputi dan asisten deputi, para direktur, kepala kantor, kepala balai, serta pejabat eselon II dan III yang mengikuti pertemuan secara luring maupun daring, bersama perwakilan kementerian/lembaga dan undangan lainnya.