Peneliti Kebijakan Publik Independen, Dr. Bonatua Silalahi, menyatakan baru menerima dua salinan fotokopi dokumen yang ia sebut sebagai “ijazah JK W terlegalisir” tanpa sensor. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Jawa Tengah, merujuk pada putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
Silalahi mengatakan dua salinan itu disebut-sebut berasal dari tahun 2005 dan 2010, yakni periode ketika JK W (Joko Widodo) mencalonkan diri sebagai syarat pendaftaran Wali Kota Solo. Setelah menelaah kedua dokumen, ia mengaku mencatat sejumlah keanehan yang dinilainya sebagai kecacatan.
Pertama, ia menilai kedua salinan fotokopi pada dasarnya sama dan diduga hanya merupakan hasil penggandaan dari dokumen yang sama, meski terdapat perbedaan “noise” atau kotoran pada kertas yang menurutnya bisa muncul dalam proses fotokopi.
Kedua, ia menyoroti bahwa kedua salinan hanya berupa hasil hitam putih (monokrom). Menurutnya, dokumen legalisir semestinya menampilkan warna cap dan tanda tangan, bukan hitam putih. Ia membandingkan hal tersebut dengan salinan legalisir dari KPU DKI (2012) serta KPU Republik Indonesia (2014 dan 2019) yang, menurutnya, berwarna merah dan biru.
Ketiga, Silalahi menyebut bahwa pada 2005 Prof. Dr. Ir. Mohammad Naiem, berdasarkan catatan UGM, telah menjabat sebagai Dekan FKT UGM sejak 2004. Karena itu, ia berpendapat semestinya terdapat dua legalisir berbeda dengan posisi cap dan tanda tangan yang berbeda pula untuk tahun 2005 dan 2010, mengingat proses legalisasinya dilakukan pada waktu yang berbeda.
Keempat, ia kembali mengkritik proporsi format dokumen. Menurutnya, ukuran hasil legalisir pada kedua salinan tersebut tidak proporsional bila dibandingkan dengan ukuran ijazah asli A3 yang dikecilkan. Ia menilai bentuknya tampak lebih mendekati bujur sangkar daripada persegi panjang karena lebar dokumen terlihat “mengkerut” akibat terkompres secara horizontal.
Kelima, Silalahi menyoroti bagian pasfoto yang tampak tertempel pada kedua salinan. Ia menyebut foto terlihat sangat kontras dan tajam, yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi seharusnya pada 1985, tahun ketika ijazah itu disebut dicetak. Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan perangkat lunak pengenal wajah dan analisis yang ia gunakan, foto tersebut bukan JK W yang dikenal selama ini karena tingkat kemiripannya, menurutnya, hanya sekitar 30–40 persen.
Silalahi menyampaikan temuan tersebut sebagai hasil pengamatannya terhadap dua salinan fotokopi yang ia terima. Hingga informasi ini disampaikan, tidak ada keterangan tambahan dalam materi yang tersedia mengenai tanggapan KPU Surakarta, KIP, maupun pihak terkait lainnya atas klaim tersebut.

