Pengesahan RTRW Sulut 2025–2044 dan WPR: Pengakuan Ruang, Bukan Jaminan Bebas Proses Hukum

Pengesahan RTRW Sulut 2025–2044 dan WPR: Pengakuan Ruang, Bukan Jaminan Bebas Proses Hukum

Pascapengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 pada akhir Februari 2026, muncul euforia di ruang-ruang diskusi publik. Salah satu narasi yang berkembang menyebut bahwa dengan diakomodasinya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam tata ruang, penambang tradisional otomatis memperoleh perlindungan penuh, bahkan dianggap “aman dari kejaran aparat hukum”.

Namun, pandangan tersebut dinilai berisiko menyesatkan bila tidak ditelaah dari sudut pandang hukum. Dalam analogi yang diangkat dari kisah Siren dalam wiracarita Odyssey karya Homer—melodi yang terdengar menenteramkan tetapi berujung petaka—narasi “aman” tanpa syarat dapat menjadi ilusi yang justru membahayakan pihak yang mempercayainya.

RTRW memang disebut sebagai tonggak penting karena menjadi instrumen kebijakan spasial yang membingkai arah pembangunan Sulawesi Utara selama dua dekade. Dokumen ini dipandang berupaya menyelaraskan percepatan iklim investasi dengan perlindungan bentang alam. Bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, penetapan zonasi WPR dapat memberi kepastian ruang setelah lama berada dalam ketidakpastian tata ruang.

Meski demikian, batas legitimasi RTRW perlu dipahami secara tepat. Dengan merujuk pada teori hierarki norma hukum (Stufenbau des Rechts) dari Hans Kelsen, dijelaskan bahwa sistem hukum tersusun secara bertingkat: norma yang lebih rendah memperoleh daya berlakunya dari norma yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Konsekuensinya, peraturan daerah tentang RTRW merupakan instrumen pengaturan ruang, bukan perangkat untuk meniadakan ketentuan dalam undang-undang sektoral, termasuk norma pidana di bidang pertambangan.

Karena itu, anggapan bahwa penambang sudah “sepenuhnya aman” hanya karena WPR tercantum dalam RTRW—tanpa terlebih dahulu memiliki dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama sendiri—dipandang sebagai kekeliruan mendasar. Dalam konteks ini, ditegaskan perlunya membedakan dua konsep yang tidak dapat dipertukarkan: WPR dan IPR.

WPR disebut sebagai pengakuan ruang secara spasial, sedangkan IPR merupakan hak operasional yang bersifat eksklusif. Keduanya tidak identik dan tidak saling menggantikan. Seseorang dapat saja melakukan aktivitas di area yang telah ditetapkan sebagai WPR, tetapi tanpa IPR, kegiatan tersebut tetap dinilai melawan hukum. Tanpa IPR, eksploitasi mineral tetap masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI).