Aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pekerjaan cut and fill tanpa izin berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Sejumlah regulasi mengatur larangan dan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sumber daya air, dan tata ruang.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk kegiatan tanpa dokumen lingkungan atau yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu juga dapat dikenai pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara 3 sampai 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, bergantung pada tingkat kerusakan dan unsur kesengajaan.
Dari aspek sumber daya air, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 melarang perubahan alur, fungsi, atau sempadan sungai tanpa izin, termasuk penimbunan atau penguasaan badan sungai secara ilegal. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, disertai perintah pemulihan fungsi sungai.
Sementara dalam konteks tata ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembangunan tanpa izin pemanfaatan ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, serta sanksi pembongkaran bangunan.
Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan atau lindung, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat diterapkan. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.
Terkait dugaan aktivitas penimbunan DAS dan cut and fill di Tanjung Piayu, BP Batam menyatakan tidak pernah menerbitkan izin atas kegiatan yang dikaitkan dengan PT Golden Goodwill. Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan penghentian aktivitas. “Perihal aktivitas penimbunan oleh PT Golden Goodwill di Tanjung Piayu, dapat kami sampaikan bahwa BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut dan telah diberikan surat peringatan penghentian aktivitas,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menambahkan bahwa langkah lanjutan dapat ditempuh apabila peringatan tidak dipatuhi. “Kami sudah mengeluarkan peringatan. Jika aktivitas masih berjalan, kami akan melakukan tindakan lanjutan hingga usulan penyegelan ke Direktorat Pengendalian Lahan,” katanya.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui pemiliknya, Teguh Girsang, membantah adanya penutupan aliran sungai. “Kalau masalah DAS, tidak ada yang ditutup,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Otoritas menyatakan akan terus memantau aktivitas di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, pihak terkait berpotensi menghadapi sanksi pidana dan denda sesuai regulasi yang berlaku.

