Perdebatan “Polisi Dunia” dan Kedaulatan Negara: Menimbang Intervensi AS dalam Perspektif Teori Hubungan Internasional

Perdebatan “Polisi Dunia” dan Kedaulatan Negara: Menimbang Intervensi AS dalam Perspektif Teori Hubungan Internasional

Perdebatan mengenai peran negara besar sebagai “polisi dunia” kembali mengemuka dalam studi hubungan internasional. Amerika Serikat kerap dipandang sebagai aktor dominan yang melakukan intervensi terhadap negara lain sejak berakhirnya Perang Dunia II, memunculkan pertanyaan tentang kebutuhan konsep tersebut dan dampaknya terhadap prinsip kedaulatan negara.

Dalam tulisan opini Wilson Lalengke, sejumlah contoh intervensi Amerika disorot, mulai dari penggulingan Saddam Hussein di Irak, intervensi di Libya dan Mesir, keterlibatan dalam konflik di kawasan Arab, hingga langkah terhadap pemerintahan Nicolás Maduro di Venezuela. Rangkaian peristiwa itu disebut memperkuat citra Amerika sebagai kekuatan yang seolah memiliki mandat global untuk menentukan arah politik negara-negara yang dianggap bermasalah.

Secara normatif, Amerika Serikat kerap membenarkan intervensinya dengan alasan keamanan global. Narasi proliferasi senjata nuklir menjadi salah satu dasar utama, seperti dalam kasus Irak dan Iran. Selain itu, isu kriminal transnasional—antara lain narkotika, perdagangan manusia, dan penyelundupan—juga disebut sebagai landasan legitimasi. Dengan dalih melindungi dunia dari ancaman besar, Amerika menempatkan dirinya sebagai aparat keamanan global.

Namun, analisis kritis dalam tulisan tersebut menilai intervensi tidak selalu murni demi kepentingan global. Faktor geopolitik, ekonomi, dan penguasaan sumber daya disebut kerap menjadi motivasi yang menyertai. Penilaian ini dikaitkan dengan pandangan realisme dalam hubungan internasional, yang menekankan bahwa negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional dan distribusi kekuasaan, bukan semata idealisme moral.

Konsep “polisi dunia” dijelaskan melalui beberapa perspektif teoretis. Dari sudut realisme Kenneth Waltz, intervensi dipahami sebagai instrumen negara untuk menjaga kepentingan strategisnya. Waltz menyatakan bahwa setiap negara mengejar kepentingannya sendiri dengan cara yang dianggap paling tepat, dan kekuatan menjadi sarana karena tidak ada proses yang konsisten serta dapat diandalkan untuk mendamaikan konflik kepentingan antarnegara.

Sementara itu, perspektif liberalisme memandang peran polisi dunia dapat diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dalam kerangka ini, intervensi bisa dinilai sah apabila bertujuan melindungi hak asasi manusia dan mencegah konflik berskala besar.

Adapun konstruktivisme menekankan peran norma internasional dan persepsi kolektif dalam membentuk praktik penggunaan kekuatan. Mengutip Hedley Bull, tulisan tersebut mengingatkan bahwa gagasan “hanya negara yang berhak menggunakan kekuatan” memang menjadi doktrin hukum yang berlaku, tetapi tidak pernah sepenuhnya mencerminkan realitas.

Menurut penulis, secara ideal dunia membutuhkan mekanisme untuk mencegah genosida, pelanggaran HAM berat, atau ancaman nuklir. Persoalan muncul ketika peran “polisi dunia” dijalankan sepihak oleh satu negara tanpa mandat kolektif. Situasi semacam itu dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan dan delegitimasi, karena keputusan intervensi lebih dipengaruhi kepentingan politik negara pelaksana.

Di sisi lain, prinsip kedaulatan negara disebut sebagai fondasi hukum internasional: setiap negara berhak mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Namun, tulisan tersebut juga menyoroti bahwa dalam praktiknya kedaulatan dapat dijadikan tameng untuk tindakan represif terhadap warga. Dalam konteks itu, muncul pertanyaan lanjutan: ketika hak hidup manusia dicederai, apakah dunia harus diam demi menghormati kedaulatan?

Konsep Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2005 dikemukakan sebagai rujukan. Dokumen resmi PBB menegaskan bahwa R2P merupakan komitmen politik untuk mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan terburuk. R2P menekankan bahwa kedaulatan bukan hanya hak, melainkan juga tanggung jawab. Jika sebuah negara gagal melindungi rakyatnya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, komunitas internasional dinilai memiliki kewajiban moral dan legal untuk bertindak.

Dalam kerangka menyelamatkan manusia, penulis menilai peran polisi dunia menjadi relevan. Namun untuk mencegah penyalahgunaan, peran itu disebut seharusnya dijalankan lembaga internasional yang memiliki legitimasi kolektif—seperti PBB—bukan oleh satu negara secara unilateral.

Tulisan tersebut juga menyatakan banyak negara mendukung konsep polisi dunia dengan harapan setiap pemerintahan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memperlakukan rakyatnya. Pemerintah dinilai tidak semestinya merasa bebas menindas atau mencederai hak hidup manusia karena tindakan demikian dapat memicu intervensi internasional.

Indonesia disebut perlu mengambil pelajaran dari pengalaman negara-negara yang menjadi target intervensi. Praktik hukum yang tidak manusiawi, pelanggaran HAM, atau kebijakan represif dapat menjadi alasan bagi dunia untuk turun tangan. Menjaga demokrasi, menegakkan keadilan, dan melindungi hak rakyat dinilai bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga langkah untuk menghindari tekanan internasional.

Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan “perlukah polisi dunia” dinilai bergantung pada cara konsep itu dijalankan. Jika dilakukan sepihak oleh satu negara, yang muncul adalah dominasi politik dan kepentingan ekonomi. Namun jika dijalankan secara kolektif oleh lembaga internasional dengan mandat jelas, konsep tersebut dinilai dapat menjadi mekanisme penting untuk melindungi manusia dari ancaman besar, tanpa mengabaikan kedaulatan negara sebagai prinsip dasar.