BERITA TERKINI
Perubahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Kesehatan dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah

Perubahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Kesehatan dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah

Sejak era reformasi, urusan pemerintahan secara bertahap dialihkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Amandemen UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Pengaturan terbaru mengenai pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, bidang kesehatan termasuk dalam enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, bersama dengan pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Dr. Untung Suseno Sutarjo menjelaskan bahwa kesehatan merupakan bagian penting dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan pada Pertemuan Pra Rakerkesnas 2017 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (26/2). SPM sendiri adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah dan berhak diterima setiap warga negara secara minimal.

Perubahan Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 mengenai SPM Bidang Kesehatan. Peraturan ini menetapkan 12 jenis pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:

  • Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal;
  • Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
  • Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
  • Pelayanan kesehatan balita;
  • Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
  • Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
  • Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
  • Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
  • Pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus;
  • Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
  • Pelayanan kesehatan orang dengan tuberkulosis (TB);
  • Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Prinsip dasar SPM bidang kesehatan mencakup beberapa hal, antara lain bahwa kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap manusia, pemenuhannya dapat dilakukan oleh warga negara sendiri atau oleh pemerintah daerah, serta merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut secara nasional.

Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Konsep SPM terbaru menunjukkan perubahan yang mendasar dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya pencapaian target SPM lebih difokuskan pada kinerja program kesehatan di tingkat pusat, kini tanggung jawab tersebut lebih diarahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal ini berarti Pemda harus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai, seperti sarana, prasarana, alat, tenaga, dan anggaran, untuk menjalankan pelayanan kesehatan minimal sesuai standar.

"Jadi tanggung jawabnya ada di Pemerintah Daerah," ujar dr. Untung Suseno Sutarjo.

SPM merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh Pemda untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan target pencapaian 100% setiap tahunnya. Selain itu, SPM bidang kesehatan juga termasuk dalam program strategis nasional yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Dalam Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari pemberhentian sementara selama tiga bulan hingga pemberhentian sebagai kepala daerah.