PKL Kembali Bermunculan di Alun-alun Batu, Penertiban Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah Ruang Kota

PKL Kembali Bermunculan di Alun-alun Batu, Penertiban Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah Ruang Kota

Alun-alun Kota Batu selama ini dikenal sebagai ikon wisata dan ruang publik utama. Namun di balik fungsinya sebagai taman kota, kawasan ini juga menjadi titik tarik ekonomi yang memunculkan kontestasi kepentingan, terutama antara upaya penataan pemerintah dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.

Sejumlah laporan media lokal menunjukkan pola yang berulang: penertiban dilakukan, pembatas fisik dipasang, tetapi PKL kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi. Radar Batu melaporkan pedagang liar masih marak di sisi selatan dan barat kawasan parkir meski telah dipasang road barrier dan police line oleh Satpol PP. MalangTimes juga mencatat PKL kembali berjualan setelah pengawasan mereda. Situasi ini mengindikasikan persoalan PKL tidak semata terkait kepatuhan atau penegakan aturan, melainkan berkaitan dengan daya tarik kawasan alun-alun sebagai pusat pergerakan wisata dan ekonomi.

Dalam kerangka teori produksi ruang Henri Lefebvre, ruang kota dipahami tidak netral karena terbentuk melalui relasi kuasa antara negara, pasar, dan masyarakat. Konflik di Alun-alun Batu dapat dilihat sebagai benturan antara ruang yang dikonsepsikan pemerintah sebagai kawasan wisata yang tertib dan estetis, dengan ruang yang dihidupi PKL sebagai tempat mencari nafkah.

Penelitian Wulandari dan Soetriono (2018) menunjukkan PKL di kawasan wisata Batu bukan sekadar sektor marginal, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi pariwisata. Mereka menyediakan makanan terjangkau, oleh-oleh, serta jasa yang dibutuhkan wisatawan, sekaligus menyerap tenaga kerja lokal dan menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga berpendapatan rendah. Artinya, aktivitas wisata di alun-alun juga ditopang oleh keberadaan ekonomi informal yang melekat pada ruang tersebut.

Di sisi lain, kebijakan tata ruang Kota Batu dinilai lebih menonjolkan citra kota wisata dibanding fungsi sosial ruang. Santoso (2020) menemukan penertiban PKL lebih banyak digerakkan oleh upaya menjaga estetika dan kenyamanan wisatawan ketimbang melindungi mata pencaharian pedagang. Dalam konteks politik ruang, kecenderungan ini menggambarkan dominasi kepentingan simbolik dan kapital, sementara ruang sebagai sarana hidup warga berisiko terpinggirkan.

Ketika pemerintah menetapkan zona steril di sekitar alun-alun dan memindahkan PKL ke lokasi lain, persoalan lain muncul. Rizkiyah (2021) mencatat relokasi PKL di pusat Kota Batu kerap tidak berhasil karena lokasi baru tidak memiliki nilai ekonomi ruang yang setara dengan lokasi lama. Minimnya arus pengunjung, rendahnya visibilitas, dan keterputusan dari sirkulasi wisata membuat tempat relokasi menjadi kurang hidup. Kondisi ini menjelaskan mengapa sebagian PKL kembali ke area alun-alun: bukan semata menolak diatur, tetapi karena ruang lama tetap menjadi titik paling memungkinkan untuk bertahan.

Konflik juga tidak hanya terjadi antara pemerintah dan PKL. JatimTimes (2025) melaporkan PKL resmi yang tergabung dalam paguyuban merasa dirugikan oleh PKL liar yang menempati zona steril dan mengganggu pembeli mereka. Persaingan ini menegaskan bahwa akses terhadap ruang bernilai tinggi terbatas dan memunculkan friksi di antara kelompok warga sendiri, sebagaimana konsep politik relasional ruang Doreen Massey yang memandang ruang sebagai relasi kuasa tentang siapa dapat berada di mana.

Sejumlah gagasan yang muncul dari pembacaan politik tata ruang menekankan bahwa persoalan di Alun-alun Batu sulit diselesaikan hanya dengan penambahan barikade atau patroli. Arah kebijakan dinilai perlu bergeser dari pendekatan eksklusi menuju integrasi, dengan mengakui PKL sebagai bagian dari sistem ruang kota.

Usulan pertama adalah merancang ulang tata ruang alun-alun dengan prinsip ruang publik produktif, bukan ruang steril. Nugroho dan Purnomo (2019) menyebut PKL di pusat Batu membentuk jaringan sosial, keamanan informal, serta menopang stabilitas ekonomi keluarga. Integrasi PKL ke dalam desain ruang—misalnya melalui koridor kuliner, zona lapak modular, atau kios temporer—dipandang dapat menjaga ketertiban sekaligus mempertahankan fungsi ekonomi kawasan.

Usulan kedua menekankan pergeseran dari relokasi ke pinggiran menuju zonasi internal. Dalam pendekatan ini, PKL tidak harus dikeluarkan dari kawasan alun-alun, melainkan ditempatkan secara teratur di dalamnya. Pengalaman Kota Batu melalui kegiatan seperti Batu Street Food Festival disebut menunjukkan bahwa ketika PKL diberi ruang resmi di pusat kota, konflik dapat ditekan dan ekonomi lokal tumbuh (JatimTimes, 2025).

Usulan ketiga adalah penerapan manajemen waktu. Alun-alun dapat difungsikan sebagai ruang rekreasi pada pagi dan siang, lalu menjadi ruang ekonomi rakyat pada sore hingga malam. Pola semacam ini dinilai sudah berlangsung secara informal karena PKL umumnya aktif pada malam hari ketika kunjungan wisata meningkat, tinggal dilembagakan agar lebih terencana dan legal.

Usulan keempat adalah pembentukan forum tata kelola ruang yang mempertemukan pemerintah, PKL, pelaku wisata, dan warga secara rutin. Tanpa ruang dialog, kebijakan berpotensi terus bersifat satu arah dan memicu pengulangan konflik.

Pada akhirnya, dinamika PKL di Alun-alun Kota Batu memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan kota: apakah ruang publik dirancang semata untuk citra wisata dan kenyamanan tertentu, atau juga untuk menopang keberlangsungan hidup warga kecil yang menjadi bagian dari denyut ekonomi kota. Ukuran keberhasilan penataan ruang, dalam pandangan ini, bukan hanya soal seberapa “bersih” alun-alun dari PKL, melainkan seberapa mampu ruang tersebut menampung beragam fungsi dan kepentingan tanpa saling menyingkirkan.