Nabire—Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI Provinsi Papua Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah daerah di delapan kabupaten agar merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Ketua PKN RI Papua Tengah, Yecky Degei, menegaskan keterbukaan informasi anggaran daerah merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Ia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah agar tidak lagi menganggap APBD sebagai rahasia negara.
Menurut Yecky, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan dokumen anggaran dapat diketahui masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Yecky dalam keterangannya di Nabire, Kamis (5/3/2026).
PKN RI Papua Tengah menyatakan saat ini melakukan pengawasan intensif terhadap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) di tingkat provinsi maupun daerah. Pengawasan itu disebut bertujuan memastikan penggunaan setiap rupiah anggaran sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Papua Tengah.
Yecky juga menyampaikan PKN RI Papua Tengah akan menempuh langkah hukum apabila menemukan indikasi penyimpangan atau ketidakjelasan dalam realisasi anggaran. Ia mengatakan tim PKN terus memantau setiap OPD dan akan melaporkan temuan yang dinilai tidak jelas atau mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, PKN RI Papua Tengah mengajak masyarakat di wilayah Papua Tengah untuk turut mengawal realisasi anggaran serta tidak memihak kepada pihak-pihak yang mencoba menutupi praktik korupsi. Yecky menyebut peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
PKN RI Papua Tengah menyatakan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat dalam menjaga penggunaan uang negara demi kemajuan Papua Tengah yang bersih dari korupsi.

