Dua organisasi mahasiswa, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Sikka, Rabu, 4 Maret 2026. Mereka menuntut penanganan yang transparan atas meninggalnya STN (14), siswi SMP MBC Ohe.
Aksi berlangsung di halaman Mapolres Sikka dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa aksi terdiri dari keluarga korban dan aktivis mahasiswa yang secara bergantian menyampaikan orasi.
STN diketahui ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Dalam tuntutannya, massa meminta kepolisian konsisten dan terbuka dalam mengusut kasus. Mereka menilai setiap perkembangan penyidikan perlu disampaikan secara jelas kepada keluarga korban dan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga korban, Victor Nekur, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui penyidikan mendalam. Ia mempertanyakan dugaan bahwa anak pelaku bertindak seorang diri, sementara pada malam kejadian disebut terdapat beberapa orang dewasa dan anggota keluarga lain di rumah tersebut.
Victor juga menyoroti lokasi penemuan jasad yang disebut berjarak cukup jauh dari rumah pelaku, dengan medan terjal dan curam. Selain itu, rumah tersebut dikabarkan telah kosong sejak Sabtu pagi, sehari setelah kejadian.
Menurut Victor, anak pelaku diketahui berada di wilayah Wolotopo-Ende setelah kejadian. Sementara itu, ayah pelaku disebut berada di Desa Mamai sejak Sabtu dan baru diamankan pada Selasa. Ia menilai fakta-fakta ini perlu diuji secara komprehensif dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, keluarga korban sempat melakukan ritual adat yang diyakini dapat memulangkan korban dalam keadaan hidup. Namun, korban kemudian ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Victor menegaskan pihaknya menduga peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai Pasal 282 UU yang sama terkait dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti.
Dalam aksi itu, massa meminta penyidik memeriksa seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di rumah pada malam kejadian. Mereka juga mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dan profesional, serta menetapkan tersangka bagi pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

