Polres Buru Selatan menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan memberantas pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri. Penegakan hukum, baik pidana maupun kode etik, disebut dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi polemik di tengah masyarakat terkait putusan Komisi Banding Kode Etik Polri dalam perkara kode etik yang melibatkan Briptu HT, oknum anggota Polres Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena menyatakan proses persidangan kode etik terhadap Briptu HT telah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip due process of law. Ia menjelaskan, secara substansial perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan pidana dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan itu, kemudian dilakukan rangkaian pemeriksaan hingga persidangan kode etik.
Menurut Kapolres, secara prosedural seluruh proses penegakan kode etik telah dilaksanakan secara adil sesuai hukum acara yang berlaku. Terduga pelanggar juga diberikan kesempatan memperoleh bantuan hukum serta menggunakan hak mengajukan banding.
Proses pemeriksaan banding dilaksanakan di tingkat Polda Maluku. Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan dan persidangan tidak hanya melibatkan Polres Buru Selatan, tetapi juga Polda Maluku sebagai pengawas struktural. Mekanisme tersebut, menurut Kapolres, menjadi bagian dari jaminan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Polres menjelaskan, penegakan kode etik terhadap Briptu HT telah melewati tahapan pemeriksaan pendahuluan, persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres, hingga pemeriksaan Komisi Banding Kode Etik Polri di tingkat Polda. Dalam sidang KKEP tingkat Polres, diputuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap Briptu HT.
Atas putusan tersebut, Briptu HT mengajukan banding. Komisi Banding Kode Etik Polri yang dibentuk oleh Kapolda Maluku kemudian memeriksa permohonan tersebut dan memutuskan menolak banding serta menguatkan putusan KKEP sebelumnya.
Perkara yang menjerat Briptu HT bermula dari tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 14.15 WIT di salah satu kamar kos di wilayah Namrole. Saat itu, korban yang merupakan istrinya, FH, baru pulang dari kantor dan sedang makan di kamar kos ketika Briptu HT datang dan terjadi percekcokan.
Percekcokan berlanjut ketika Briptu HT meminta uang kepada istrinya untuk membayar utang. Perdebatan tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Buru Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/28/IV/2023/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tertanggal 10 April 2023. Laporan tersebut diproses Satreskrim Polres Buru Selatan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru. Perkara kemudian disidangkan dan disebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seiring dengan putusan pidana tersebut, pada 4 September 2024 korban kembali melaporkan Briptu HT ke Sipropam Polres Buru Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP-B/43/IX/2024/Sipropam tertanggal 4 September 2024 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendahuluan oleh Sipropam.
Hasil pemeriksaan dirampungkan dalam berkas perkara Nomor: BP3KEPP/07/VIII/WAS.2.1/2025/Sipropam tertanggal 28 Agustus 2025. Berkas kemudian dikirim ke Bidang Hukum Polda Maluku untuk memperoleh Pendapat dan Saran Hukum (PSH) terkait kelengkapan formil serta penerapan pasal yang digunakan.
Setelah menerima PSH dari Bidang Hukum Polda Maluku yang menyatakan perkara dapat disidangkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Kapolres Buru Selatan selaku pejabat pembentuk KKEP membentuk Komisi Kode Etik Polri untuk menyidangkan perkara tersebut.
Pada 30 Oktober 2025, sidang KKEP dengan agenda pembacaan putusan digelar melalui Putusan Nomor: PUT/09/X/2025. Dalam amar putusan, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela secara etika dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kapolres menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. “Kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan disiplin dan kode etik. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” kata Kapolres.
Kapolres juga berharap konsistensi penegakan aturan dapat mendorong seluruh anggota Polres Buru Selatan meningkatkan profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas kepolisian secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

