PT HWR Klarifikasi Isu Izin, RKAB, dan Pajak Tambang di Ratatotok

PT HWR Klarifikasi Isu Izin, RKAB, dan Pajak Tambang di Ratatotok

Manajemen PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) memberikan klarifikasi terkait isu penghentian sementara aktivitas pertambangan perusahaan di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjelaskan posisi perusahaan mengenai perizinan, RKAB, kegiatan operasional, serta kewajiban perpajakan.

Melalui Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, perusahaan menyatakan telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan, meskipun masa berlaku izin yang ada masih berjalan hingga 29 November 2025. Tinungki mengatakan permohonan perpanjangan diajukan sebelum November 2024 atau lebih dari satu tahun sebelum izin berakhir, sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Menurut Tinungki, proses perpanjangan izin masih berlangsung dan telah melewati tiga tahap evaluasi di Kementerian ESDM, namun Surat Keputusan (SK) perpanjangan belum terbit. Ia menyebut hal tersebut dipahami perusahaan karena tingginya beban administrasi di kementerian. Pernyataan itu disampaikan Tinungki saat ditemui di Manado, Senin (22/12/2024).

Tinungki menambahkan, selama belum ada SK resmi penghentian kegiatan pertambangan dari Menteri ESDM, maka secara hukum izin PT HWR belum dapat dinyatakan berakhir. Perusahaan juga menyatakan optimistis SK perpanjangan akan segera diterbitkan.

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Tinungki menjelaskan adanya perubahan kebijakan pemerintah dari RKAB tiga tahunan menjadi satu tahunan, sehingga perusahaan harus menyesuaikan administrasi. Ia menyebut RKAB periode 2024–2026 sebelumnya telah diajukan namun ditolak, dan perusahaan diminta mengajukan kembali untuk periode 2025–2027. Namun, sebelum pengajuan ulang dilakukan, kebijakan kembali berubah menjadi RKAB satu tahun.

Ia menegaskan RKAB merupakan rencana kerja, bukan izin. Karena itu, menurutnya, keliru bila disimpulkan perusahaan tidak memiliki izin hanya karena RKAB belum disetujui.

Soal aktivitas di lapangan, Tinungki memastikan PT HWR belum menjalankan penambangan secara komersial. Ia menyatakan hal tersebut sejalan dengan hasil pengecekan langsung pihak Kejaksaan di lokasi tambang. Berdasarkan Feasibility Study (FS), metode penambangan yang direncanakan menggunakan ekskavator dan peledakan (blasting) serta sistem pengolahan Carbon in Leach (CIL). Namun, fasilitas pendukung untuk blasting maupun CIL disebut belum tersedia di lokasi tambang Ratatotok.

“Jika ada aktivitas di lapangan, itu hanya sebatas uji coba produksi atau commissioning dalam skala terbatas, bukan operasi penuh sebagaimana tertuang dalam FS,” kata Tinungki.

Menanggapi tudingan penggelapan pajak selama 20 tahun, Tinungki menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut manajemen saat ini baru mengelola PT HWR dalam empat tahun terakhir setelah perusahaan beberapa kali mengalami pergantian kepemilikan.

Dalam periode pengelolaan tersebut, Tinungki mengatakan perusahaan selalu memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan pertambangan. Ia menambahkan, apabila terdapat PNBP yang belum dibayarkan, hal itu diklaim terjadi karena RKAB belum memperoleh persetujuan.