Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Jawa Barat digelar pada Kamis (18/12) dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum turut mendampingi Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dalam kegiatan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Pertemuan digelar untuk mengakselerasi pemulihan, perlindungan, dan peningkatan fungsi hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, produktivitas lahan, serta memperkuat peran hutan dan lahan sebagai sistem penyangga kehidupan masyarakat Jawa Barat.
Dalam agenda tersebut, ditegaskan komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam pembenahan tata ruang, khususnya pada sektor sumber daya air. Komitmen itu dijalankan melalui tiga tugas utama pengelolaan sumber daya air, yakni konservasi sumber daya air, pengelolaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penataan dan penertiban sempadan sungai serta penyediaan infrastruktur dan ruang-ruang tampungan air. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan kebijakan kewajiban penyediaan ruang untuk air. Setiap pengguna lahan yang melakukan aktivitas, baik di kawasan hutan maupun area yang diperuntukkan sebagai penampungan air, diwajibkan menahan dan mengelola limpasan air agar tidak menambah debit sungai melebihi kapasitasnya. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan banjir.
Rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kementerian ATR/BPN, PT Perkebunan Nusantara I, dan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat.

