Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak semata-mata bertugas menjalankan tahapan teknis, melainkan memegang peran strategis sebagai teladan dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ratna dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan KPU Kota Palu yang digelar di Palu, Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dan kesadaran etik jajaran KPU dalam menghadapi Pemilu 2029 dan Pemilihan 2031.
“Penyelenggara pemilu itu dituntut seperti manusia setengah dewa jadi dia harus memiliki kapasitas pengetahuan dan kapasitas moral yang mumpuni,” kata Ratna.
Perempuan yang akrab disapa Dewi itu menilai, penyelenggara pemilu idealnya menjadi primus inter pares atau yang utama di antara yang setara. Menurutnya, mereka tidak hanya dituntut cakap dalam pengelolaan tahapan pemilu, tetapi juga menjadi contoh dalam bersikap, bertindak, dan berucap.
Ratna juga menekankan pentingnya penyelenggara pemilu tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan tertulis atau rule of law. Ia menyebut, penyelenggara perlu menjunjung rule of ethics agar pemilu tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil dan jujur secara substantif.
“Pemilu itu bukan hanya peristiwa elektoral lima tahunan, tetapi juga ujian etik kelembagaan penyelenggara di semua tingkatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap ucapan dan sikap penyelenggara pemilu melekat pada jabatan yang diemban. Karena itu, apa yang disampaikan di ruang publik, baik dalam forum resmi maupun informal, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab etik sebagai pejabat pemilu.
Ratna yang juga pernah menjabat Anggota Bawaslu RI periode 2017–2022 berharap penyelenggara pemilu di semua level semakin menyadari posisi strategis mereka sebagai penjaga marwah demokrasi. Menurutnya, integritas, profesionalitas, dan etika penyelenggara merupakan kunci terwujudnya pemilu yang dipercaya rakyat dan bermartabat.
Pesan serupa juga disampaikan Ratna dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Palu. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memikul tuntutan moral yang tinggi di setiap tahapan pemilu dan pemilihan, serta tidak hanya dituntut taat hukum, tetapi juga menjunjung etika dan keadilan bagi pemilih sebagai pemegang kedaulatan.
“Penanganan pelanggaran di Bawaslu tidak bisa hanya bertumpu pada yang namanya rule of law tapi ada tiang penjaga satunya juga harus menjadi hal yang diperhatikan yaitu namanya rule of ethics,” kata Ratna.

