Reformasi Polri kembali menjadi kata yang bergaung setelah insiden Pejompongan, Jakarta, akhir Agustus 2025.
Seorang pengemudi ojek online tewas dilindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu memantik demonstrasi yang meluas ke sejumlah daerah.
Sejumlah gedung dibakar, dan belasan warga sipil meninggal dunia.
Di ruang publik, tragedi itu segera menjadi bahan perdebatan yang menyala.
Di ruang privat, ia menjelma duka, luka, dan trauma yang menetap, terutama pada keluarga korban.
Di situlah isu ini menjadi tren, bukan semata karena kejutannya, melainkan karena ia menyentuh rasa aman yang paling mendasar.
-000-
Yang membuatnya terus dibicarakan adalah pertanyaan yang tak kunjung padam.
Apakah negara belajar, atau sekadar menutup bab demi bab tanpa mengubah halaman berikutnya?
Publik melihat pola berulang: tragedi, kemarahan, janji pembenahan, lalu kesunyian.
Ketika kemarahan mereda, keluarga korban tetap memikul konsekuensi yang tidak pernah benar-benar selesai.
Di titik itu, reformasi Polri bukan lagi slogan, melainkan tuntutan agar kekuasaan bersenjata tunduk pada hukum.
-000-
Respons resmi baru muncul pada 7 November 2025, sekitar dua bulan setelah malapetaka Agustus.
Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.
Nama komisi itu memuat kata “percepatan”.
Namun kelahirannya yang terlambat justru menimbulkan tafsir: isu ini bukan prioritas tertinggi dibanding agenda lain pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Di era atensi serba cepat, jeda dua bulan terasa seperti jarak antara empati dan prosedur.
-000-
Komisi dipimpin Jimly Asshiddiqie dan bekerja enam bulan.
Pada 5 Mei 2026, komisi menyerahkan laporan setebal 3.000 halaman yang termuat dalam 10 buku kepada Presiden.
Ketebalan sering disalahpahami sebagai kedalaman.
Padahal publik lebih membutuhkan arah yang jelas, bukan sekadar tumpukan kertas yang sukar diakses.
Masalahnya, laporan lengkap itu tidak dibuka kepada publik.
Ketiadaan akses menambah kecurigaan, sekaligus memperlemah kepercayaan pada niat reformasi.
-000-
Komisi menyampaikan enam rekomendasi.
Pertama, Polri tetap di bawah Presiden.
Kedua, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Ketiga, pengangkatan Kapolri lewat persetujuan DPR.
Keempat, pembatasan jabatan polisi di luar Polri.
Kelima, reformasi kelembagaan dan manajerial di tubuh Polri.
Keenam, mengubah atau merevisi UU 2/2002 tentang Polri dan aturan turunannya.
-000-
Di atas kertas, daftar itu terlihat rapi.
Namun luka publik dari Agustus 2025 menuntut satu hal yang lebih sulit daripada desain kelembagaan.
Perubahan kultur, terutama terkait kekerasan, impunitas, dan cara aparat memandang warga.
Komisi memang menegaskan perlunya perubahan perilaku atau culture set.
Fokusnya pada penghapusan budaya yang tidak sesuai karakteristik polisi sipil.
Disebutkan antara lain budaya kekerasan, militeristik, koruptif, patronase, dan blue code of silence.
Juga fanatisme esprit de corps, impunitas, noble cause corruption, serta goal displacement yang mengejar target angka.
-000-
Namun publik bertanya: di bagian mana rekomendasi itu menjadi langkah yang dapat diuji?
Tanpa transparansi laporan, janji perubahan kultur mudah terdengar seperti kalimat normatif.
Padahal kultur adalah inti, bukan catatan kaki.
Ia menentukan apakah senjata, kewenangan, dan diskresi digunakan untuk melindungi atau menakut-nakuti.
Ia menentukan apakah kesalahan ditangani dengan akuntabilitas atau ditutup dengan solidaritas sempit.
-000-
Ada data yang memperlihatkan retaknya kepercayaan.
Survei Litbang Kompas menyebut tingkat kepuasan publik terhadap Polri sempat turun menjadi 42,5 persen pada September 2025.
Angka itu bukan sekadar statistik.
Ia adalah cermin pengalaman warga, dari jalan raya sampai kantor polisi, dari ruang demonstrasi sampai ruang pemeriksaan.
Kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian.
Ketika modal itu menipis, negara membayar lebih mahal untuk ketertiban.
-000-
Mengapa isu ini menjadi tren di Indonesia?
Alasan pertama adalah daya guncang moral dari peristiwa Pejompongan.
Kematian seorang pekerja jalanan, di ruang publik, melahirkan rasa gentar yang kolektif.
Ia menumbuhkan pertanyaan: jika ini bisa terjadi, siapa berikutnya?
Alasan kedua adalah efek domino demonstrasi yang meluas.
Ketika belasan warga sipil meninggal dan gedung-gedung terbakar, perhatian publik meningkat karena krisis terasa nasional.
Alasan ketiga adalah respons negara yang dianggap lambat.
Jeda dua bulan sebelum pembentukan komisi membuat wacana reformasi bergerak liar di ruang publik.
Ketika informasi resmi terlambat, spekulasi dan ketidakpercayaan tumbuh lebih cepat.
-000-
Isu ini terkait langsung dengan isu besar demokrasi Indonesia.
Polisi adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga.
Jika wajah itu keras, demokrasi terasa menakutkan.
Jika wajah itu adil, demokrasi terasa hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, reformasi Polri bukan urusan institusi semata.
Ia adalah ukuran apakah negara memihak hak warga atau memihak kenyamanan kekuasaan.
-000-
Ia juga terkait dengan gagasan negara hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi aturan dan diawasi secara eksternal.
Komisi merekomendasikan penguatan Kompolnas sebagai pengawas.
Kompolnas, menurut komisi, perlu dibenahi secara fundamental.
Dari kedudukan, komposisi, mekanisme pengangkatan, tugas, wewenang, hingga pengelolaan anggaran.
Bahasanya jelas: checks and balances harus diperkuat.
-000-
Namun, pembenahan pengawas tidak otomatis mengubah perilaku.
Di sinilah konsep reformasi sektor keamanan menjadi relevan.
Dalam banyak kajian kebijakan, reformasi institusi bersenjata menuntut tiga lapis perubahan.
Pertama, aturan dan struktur.
Kedua, mekanisme akuntabilitas.
Ketiga, norma dan budaya organisasi.
Jika satu lapis diabaikan, reformasi mudah berubah menjadi kosmetik.
-000-
Dalam konteks Indonesia, kultur militeristik polisi juga disebut terkait sejarah.
Pada masa Orde Baru, polisi berada di bawah bayang-bayang militer.
Letjen (Purn) Koesparmono Irsan, mantan Deputi Operasi Kapolri, menyatakan polisi “dipaksa tunduk sepenuhnya kepada militer”.
Warisan sejarah tidak hilang hanya dengan pemisahan organisasi.
Ia bertahan dalam cara berpikir, simbol, dan kebiasaan.
-000-
Perubahan kelembagaan pernah terjadi.
Di masa BJ Habibie, Polri dipisahkan dari ABRI, meski sempat berada di bawah Departemen Pertahanan.
Lalu lewat Ketetapan MPR Nomor VII/2000, Polri ditempatkan langsung di bawah presiden.
Komisi kini merekomendasikan posisi itu tetap.
Dengan catatan, pengawasan eksternal melalui Kompolnas diperkuat.
-000-
Di sinilah politik memasuki ruang reformasi.
Ada diskursus lama tentang kemungkinan Polri berada di bawah kementerian.
Namun diskursus itu tampak dipatahkan secara terbuka.
Dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Januari 2026, Kapolri menyatakan menolak polisi di bawah kementerian.
Ia bahkan meminta jajaran “perjuangkan sampai titik darah penghabisan”.
Pernyataan itu mengejutkan publik, karena terdengar seperti seruan perang dalam debat tata kelola.
-000-
Komisi pun bersepakat tidak mengusulkan kementerian baru.
Ini memunculkan pertanyaan yang sah dalam demokrasi.
Sejauh mana rekomendasi lahir dari analisis independen, dan sejauh mana ia dibentuk oleh “politik saling mengunci”?
Pertanyaan itu menguat karena komposisi komisi berimbang.
Lima sipil dan lima jenderal atau purnawirawan jenderal polisi.
Di antaranya ada Ahmad Dofiri, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, dan Listyo Sigit Prabowo.
-000-
Komposisi seperti ini bisa dibaca dua arah.
Ia bisa menjadi jembatan, karena ada orang dalam yang paham mesin institusi.
Namun ia juga bisa menjadi rem, karena reformasi kerap paling sulit ketika harus menyentuh kepentingan internal.
Dalam teori tata kelola, konflik kepentingan tidak selalu berarti niat buruk.
Ia berarti risiko bias yang harus dikelola dengan transparansi.
Dan transparansi justru absen ketika laporan tidak dipublikasikan.
-000-
Rekomendasi ketiga tentang persetujuan DPR untuk pengangkatan Kapolri dinilai penting.
Logikanya: Kapolri memegang pasukan dan kewenangan.
Jika ia hanya loyal pada presiden, negara berisiko tersandera kepentingan kekuasaan sesaat.
Komisi mengingatkan pelajaran politik di ujung kekuasaan Gus Dur pada 2001.
DPR dipandang perlu memastikan profesionalisme dan kesetiaan tertinggi pada negara.
-000-
Rekomendasi keenam tentang revisi UU 2/2002 dan aturan turunannya juga menimbulkan tafsir.
Komisi menyebut landasan baru diperlukan untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai 2029.
Publik dapat membaca ini sebagai target waktu.
Namun kata “percepatan” kembali dipertanyakan.
Sejarah, seperti diingatkan banyak pihak, menunjukkan momentum awal sering menentukan keberhasilan perubahan hukum.
Semakin lama, semakin besar peluang reformasi melemah oleh pergantian prioritas politik.
-000-
Di luar negeri, isu serupa pernah mengguncang banyak negara.
Amerika Serikat, misalnya, mengalami gelombang protes luas setelah kematian George Floyd pada 2020.
Debat publik berpusat pada kekerasan polisi, akuntabilitas, dan perubahan kultur.
Di Inggris, kematian Sarah Everard pada 2021 memicu sorotan tajam terhadap kepercayaan publik pada kepolisian.
Di Prancis, protes terkait tindakan polisi juga berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Rujukan ini tidak untuk menyamakan konteks.
Ia menunjukkan satu pola universal: ketika polisi dipersepsikan melampaui batas, legitimasi negara ikut terguncang.
-000-
Kembali ke Indonesia, pertanyaan paling mendasar adalah siapa yang “menang” dalam reformasi.
Jika yang menang adalah prosedur, maka laporan tebal cukup menjadi tanda kerja.
Jika yang menang adalah institusi, maka reformasi berakhir pada penataan yang tidak mengganggu kenyamanan internal.
Namun jika yang menang adalah warga, reformasi harus menyentuh pengalaman paling nyata.
Yakni rasa aman, perlakuan manusiawi, dan kepastian bahwa pelanggaran tidak ditutup.
-000-
Apa yang sebaiknya dilakukan agar isu ini ditanggapi secara tepat?
Pertama, laporan komisi perlu dibuka kepada publik, setidaknya bagian rekomendasi dan argumentasinya.
Transparansi bukan hadiah, melainkan prasyarat legitimasi.
Kedua, pemerintah dan DPR perlu menempatkan perubahan kultur sebagai agenda yang terukur.
Komisi sudah menyebut daftar budaya yang harus dihapus.
Publik berhak melihat peta jalan, indikator, dan mekanisme evaluasinya.
Ketiga, penguatan Kompolnas harus dirancang agar benar-benar independen.
Jika mandat, kewenangan, dan anggarannya tidak memadai, pengawasan hanya menjadi formalitas.
Keempat, pembatasan jabatan polisi di luar Polri perlu dipastikan tidak mengaburkan fungsi kepolisian sipil.
Kelima, revisi UU Polri harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna.
Reformasi yang dibahas tertutup akan sulit dipercaya di tengah luka terbuka.
-000-
Pada akhirnya, bola memang berada di tangan Presiden Prabowo.
Namun bola juga berada di tangan DPR, masyarakat sipil, media, dan warga yang menolak lupa.
Reformasi Polri bukan proyek satu komisi, juga bukan urusan satu periode.
Ia adalah pekerjaan panjang untuk menyeimbangkan kekuasaan dan kemanusiaan.
Tragedi Pejompongan mengingatkan bahwa satu nyawa bisa mengubah percakapan nasional.
Pertanyaannya, apakah percakapan itu akan mengubah kebijakan dan perilaku, atau hanya menjadi tren yang berlalu.
-000-
Jika Indonesia ingin dewasa sebagai demokrasi, maka institusi bersenjata harus paling siap diawasi.
Sebab kekuasaan tanpa pengawasan selalu tergoda menjadi kebiasaan.
Dan kebiasaan, ketika dibiarkan, akan terasa seperti takdir.
Padahal takdir bangsa adalah sesuatu yang bisa dibentuk, pelan namun pasti, oleh keberanian mengakui masalah.
Selebihnya adalah disiplin untuk berubah.
-000-
“Keadilan bukan sekadar tujuan, melainkan cara kita memperlakukan manusia ketika kita memegang kuasa.”

