Riau tercatat sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai ISPU Riau mencapai 97.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di suatu lokasi. Indeks ini disusun berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU dilakukan dari hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter tersebut dilakukan melalui 72 stasiun pemantauan yang tersebar di berbagai daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, rentang 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Adapun ISPU di atas 300 termasuk kategori berbahaya dan dapat merugikan kesehatan secara serius sehingga memerlukan penanganan cepat.
Di bawah Riau, Banten menempati posisi kedua dengan ISPU 95, disusul Jambi di peringkat ketiga dengan ISPU 91. Dengan nilai-nilai tersebut, tidak ada wilayah yang masuk kategori berbahaya pada waktu pemantauan tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara tertinggi (terburuk) di Indonesia pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 18.00 WIB:
1. Riau: 97
2. Banten: 95
3. Jambi: 91
4. Sumatera Barat: 87
5. Sumatera Utara: 82
6. Jawa Barat: 79
7. Lampung: 74
8. DKI Jakarta: 70
9. Jawa Tengah: 69
10. Kalimantan Tengah: 68

