RTH Kota Malang Terdesak: Antara Target Perda dan Kondisi di Lapangan

RTH Kota Malang Terdesak: Antara Target Perda dan Kondisi di Lapangan

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang kian terdesak. Di atas kertas, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2022–2042 menjanjikan keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung alam. Namun di lapangan, sejumlah taman mengecil, sempadan sungai tergerus, dan lahan sawah yang tersisa terus terhimpit pembangunan.

Ketentuan garis sempadan sungai 15 meter disebut tak lagi steril. Sementara itu, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tersisa belasan hektare juga kian terpojok. Di lingkungan perumahan, ruang hijau bahkan kerap menjadi area pertama yang dikorbankan, berganti fungsi menjadi musala, balai RW, atau tambahan bangunan.

Perda tersebut mewajibkan 30 persen wilayah Kota Malang menjadi RTH. Targetnya terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Namun, capaian itu dinilai sulit diwujudkan di lapangan.

Pengamat tata ruang dari Institut Teknologi Nasional Malang, Ibnu Sasangko, menilai banyak kawasan terbangun minim menyediakan ruang hijau. “Tempat komersial seperti ruko, mall, atau hotel, hampir tidak punya RTH sama sekali. Sekolah dan rumah sakit pun sekarang lebih banyak lahan terbangun untuk parkir. Mencapai angka 10 persen RTH privat saja sudah setengah mati,” ujarnya.

Sejumlah faktor disebut ikut mempercepat penyusutan ruang hijau, mulai dari lemahnya pengawasan, data lahan yang tidak mutakhir, hingga minimnya insentif. Dalam kondisi seperti ini, ruang hijau dinilai kalah cepat dibanding laju pembangunan properti.

Tanpa kontrol dan partisipasi publik, Kota Malang berisiko kehilangan “paru-paru” kota secara perlahan. Dalam penelusuran edisi ini, sejumlah persoalan yang mendorong menyusutnya RTH dibahas, termasuk alih fungsi lahan serta upaya warga untuk menjaga Malang tetap hijau.