Polemik pertambangan emas di Sulawesi Utara kembali menguat seiring disahkannya sejumlah dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tengah dinamika itu, muncul kekhawatiran sebagian pihak menafsirkan RTRW sebagai dasar untuk melakukan aktivitas tambang secara bebas, termasuk penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
Secara hukum, RTRW merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang menetapkan zonasi peruntukan wilayah, seperti pertanian, permukiman, hutan, industri, atau pertambangan. Namun, penetapan suatu kawasan sebagai zona pertambangan dalam RTRW tidak serta-merta memberikan hak operasional untuk menambang.
Untuk dapat beroperasi secara sah, pelaku usaha tetap wajib mengantongi izin sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanpa izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas tambang tetap dikategorikan ilegal meskipun berada di zona pertambangan yang tercantum dalam RTRW.
Gubernur Sulawesi Utara yang akrab disapa YSK menegaskan komitmennya agar pengelolaan emas di daerah tersebut berpihak kepada penambang rakyat, bukan korporasi besar. “Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas YSK sebagaimana dikutip dari portalsulut.com.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut, terdapat 14 perusahaan dan koperasi yang tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin prinsip. Sejumlah entitas tersebut disebut beroperasi di wilayah pertambangan strategis seperti Ratatotok dan Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kegiatan tambang dirancang untuk skala kecil, berkapital terbatas, serta menggunakan peralatan sederhana. Penggunaan alat berat seperti excavator dan bulldozer berkapasitas besar dinilai dapat mengubah karakter kegiatan, sehingga tidak lagi sesuai dengan kategori pertambangan rakyat tradisional.
Dalam praktik administrasi di berbagai daerah, pemegang IPR umumnya dibatasi terkait jenis, jumlah, dan kapasitas alat yang digunakan. Ketentuan teknis tersebut tercantum dalam dokumen perizinan serta rencana pengelolaan WPR. Karena itu, meskipun RTRW membuka ruang legal dari sisi kesesuaian tata ruang, penggunaan alat berat tetap tunduk pada izin operasional dan persyaratan teknis yang ketat.
Jika penggunaan alat melampaui ketentuan atau dilakukan tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI). Dari aspek pengawasan lingkungan, pelanggaran juga dapat berujung pada penegakan hukum yang melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan konsekuensi mulai dari sanksi administratif, penyitaan alat berat, hingga proses pidana.
Secara prinsip, agar penggunaan alat berat dalam kegiatan tambang dinyatakan legal, setidaknya harus memenuhi tiga syarat utama: memiliki izin resmi sesuai UU Minerba (seperti IPR atau IUP), beroperasi di zona yang sesuai RTRW dan tidak melanggar peruntukan lahan, serta mematuhi ketentuan teknis alat termasuk jenis, kapasitas, dan pengendalian dampak lingkungan. Tanpa ketiga syarat tersebut, status kegiatan tetap ilegal sekalipun berada di kawasan pertambangan dalam RTRW.
Di tengah polemik yang berkembang, langkah Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menghentikan rekomendasi perpanjangan IUP bagi sejumlah perusahaan tambang emas dinilai sebagai sinyal pengetatan kebijakan. Kebijakan tersebut juga disebut menyangkut izin yang dikaitkan dengan PT BDL dan KUD Perintis.
Sejumlah kalangan memandang kebijakan ini sebagai momentum pembenahan tata kelola tambang rakyat agar lebih tertib, transparan, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, masyarakat juga mendorong Polda Sulawesi Utara untuk menindak tegas praktik PETI yang disebut masih terjadi, termasuk dugaan penggunaan alat berat tanpa izin di kawasan Hutan Rotan Hill yang menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Para pengamat menilai persoalan utama tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga konsistensi penegakan hukum. Penyalahgunaan RTRW sebagai legitimasi eksploitasi tambang dinilai berisiko merusak tata ruang, mempercepat degradasi lingkungan, dan memicu konflik sosial.
Masyarakat diimbau memahami perbedaan mendasar antara legalitas tata ruang dan legalitas operasional. Pengesahan RTRW merupakan instrumen perencanaan pembangunan, bukan izin eksploitasi tanpa batas. Pada akhirnya, tata kelola pertambangan yang sehat dinilai membutuhkan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi publik dalam pengawasan.

