Jepara, Jawa Tengah—Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jepara mewajibkan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mencantumkan label berisi rincian harga dan kandungan gizi pada setiap paket makanan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
Ketua Satgas Percepatan MBG Jepara yang juga Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, mengatakan ketentuan tersebut harus diterapkan oleh seluruh SPPG dan mitra penyedia makanan. “Kami minta seluruh SPPG dan mitra penyedia makanan segera menerapkan ketentuan tersebut,” kata Ibnu di Jepara, Jumat.
Menurut Ibnu, label pada kemasan MBG akan memuat informasi penting, antara lain tanggal menu, jenis porsi besar atau kecil, rincian harga setiap item makanan, serta total harga paket. Selain itu, label juga akan mencantumkan informasi angka kecukupan gizi (AKG), termasuk nilai energi dalam satu paket makanan.
“Setiap paket MBG harus dilengkapi label yang memuat rincian harga menu serta kandungan gizinya. Ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.
Satgas meminta kebijakan tersebut segera dilaksanakan di seluruh SPPG di Kabupaten Jepara. Penerapan label ditargetkan mulai berjalan pada Senin, 9 Maret 2026.
Ibnu menambahkan, Satgas telah mengirim surat kepada seluruh mitra agar pelaksanaan kebijakan itu dapat dimulai pada pekan berikutnya. Selama ini, informasi menu telah dipublikasikan melalui media sosial dan grup komunikasi. Ke depan, informasi tersebut akan diperkuat dengan pencantuman langsung pada setiap paket makanan.
Satgas berharap langkah ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program MBG sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pemenuhan gizi.

