Satpas SIM Polres Garut Klarifikasi Pemberitaan soal Layanan SIM, Tekankan Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan

Satpas SIM Polres Garut Klarifikasi Pemberitaan soal Layanan SIM, Tekankan Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan

Satpas SIM Polres Garut menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media daring ravanews.com yang menyoroti pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi.

Baur Satpas SIM Polres Garut, Ipda Tata Setiawan, mengatakan hingga berita itu dipublikasikan pihaknya tidak pernah menerima permintaan klarifikasi maupun konfirmasi resmi dari redaksi media terkait.

“Berita itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak mencantumkan identitas penulis secara jelas. Selain itu, informasi yang disampaikan tidak mutakhir dan tidak ada konfirmasi terbaru kepada pihak kami,” kata Ipda Tata Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Menurut Ipda Tata, mekanisme konfirmasi merupakan tahapan fundamental dalam proses jurnalistik profesional. Ia menekankan prinsip keberimbangan atau cover both sides diperlukan agar informasi yang diterima publik bersifat objektif, faktual, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ipda Tata juga menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai bernada ancaman untuk menyebarluaskan isu tersebut kepada sejumlah media lain tanpa didahului proses klarifikasi yang proporsional.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif. Namun, penyampaian informasi harus dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dengan mengedepankan konfirmasi serta data yang valid, bukan dengan cara yang berpotensi menyesatkan opini publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpas SIM Polres Garut menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, harus disertai tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik.

Terkait pelayanan, Ipda Tata memastikan seluruh proses penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Garut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku secara nasional. Tahapan pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga praktik berkendara, disebut dilakukan secara transparan dan diawasi ketat untuk menjamin akuntabilitas.

“Kami terus melakukan evaluasi internal dan peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” kata Ipda Tata.

Ia juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh pemberitaan yang belum terverifikasi. Kepolisian, lanjutnya, membuka ruang pengaduan resmi bagi warga yang merasa dirugikan dalam proses pelayanan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pokja PWI Kepolisian Jakarta Barat, Jamal, turut menanggapi dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan namun melakukan praktik intimidasi. Ia menyatakan, apabila benar terdapat tindakan pengancaman atau intimidatif, hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Perilaku seperti itu bukan mencerminkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan independensi dan akurasi, melainkan tindakan premanisme yang justru merusak marwah pers,” ujar Jamal.

Ia menegaskan profesi wartawan berlandaskan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menuntut insan pers menjunjung tinggi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab sosial.

Polres Garut menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelayanan publik serta membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi media massa sesuai ketentuan perundang-undangan. Satpas SIM Polres Garut juga menegaskan pelayanan penerbitan SIM tetap berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, seraya menjaga transparansi dan kepercayaan publik.