Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bengkalis menjadi langkah penting untuk memastikan arah pembangunan dan investasi berjalan sesuai koridor tata ruang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ersan saat membuka Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Perkotaan Bengkalis dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Kamis (5/12/2025), di Aula Pertemuan Kantor PUPR Bengkalis.
Selaku Ketua Forum Penataan Kabupaten Bengkalis, Ersan menekankan pentingnya KLHS agar rencana tata ruang tetap berada dalam batas daya dukung lingkungan. “KLHS memastikan kebijakan ruang kita tidak menimbulkan risiko ekologis di masa depan,” katanya.
Ia menyebut, hingga kini Bengkalis telah memiliki dua RDTR yang sudah ditetapkan, yakni RDTR Rupat dan Sekitarnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) 15/2023 serta RDTR Perkotaan Duri melalui Perbup 29/2025.
Menurutnya, keberadaan RDTR dapat mempercepat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena zonasi telah tersusun jelas dan tersedia secara digital.
Ersan juga meminta seluruh peserta konsultasi publik, termasuk akademisi, lembaga adat, dan masyarakat, untuk memberikan masukan agar dokumen RDTR dan KLHS yang disusun lebih matang. “Penyusunan tata ruang tidak boleh sepihak. Kita ingin RDTR ini benar-benar menjawab kebutuhan Bengkalis ke depan,” ujarnya.
Ia berharap RDTR Perkotaan Bengkalis dapat menjadi pedoman pembangunan yang tertata dan berkelanjutan. “Dengan RDTR yang baik, kita ingin menghadirkan Bengkalis sebagai kota yang maju dan sejahtera,” kata Ersan.
Pembukaan kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Rindra Wardana alias Iyan Kancil, Kepala Dinas PUPR Supardi, Sekretaris PUPR Erdila Johan, pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis, Wakil Direktur III Politeknik Negeri Bengkalis Marhadi Sastra, serta akademisi dari IAIN Datuk Laksamana, Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Bengkalis, dan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Riau.

