Sekretaris DKPP Syarmadani Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sekretaris DKPP Syarmadani Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/12/2025). Penyampaian laporan ini disebut menjadi momentum evaluasi kinerja sekaligus penyusunan program strategis DKPP untuk tahun 2026.

Sekretaris DKPP Syarmadani mengatakan laporan tersebut menggambarkan dinamika pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban DKPP sepanjang 2025. Menurutnya, laporan juga menjadi bahan refleksi dan proyeksi saat memasuki tahun berikutnya.

Syarmadani menegaskan komitmen DKPP untuk terus menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) guna menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu serta pilkada pada masa mendatang.

Ia menyampaikan, sepanjang 2025 DKPP menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh perkara dugaan pelanggaran KEPP, kata dia, ditangani berdasarkan standar mekanisme pedoman beracara DKPP.

Pada tahun yang sama, DKPP juga mendorong penguatan kepatuhan etik penyelenggara pemilu dan masyarakat melalui penguatan literasi politik. Upaya itu antara lain dilakukan melalui penerbitan buku karya pimpinan DKPP, Jurnal Etika dan Pemilu, kerja sama dengan perguruan tinggi, serta kegiatan lain.

Syarmadani turut menyinggung riset Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) dan program pendukung lainnya yang disebut menjadi penopang fungsi utama DKPP, yakni penanganan perkara pelanggaran kode etik.

Di akhir penyampaiannya, Syarmadani berharap rangkaian upaya yang dirangkum dalam Laporan Kinerja Tahun 2025 dapat memberi kontribusi pemikiran bagi penguatan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Kegiatan penyampaian laporan kinerja tersebut dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan dihadiri empat Anggota DKPP, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Dalam laporan itu disebutkan, sejak Desember 2024 hingga 1 Desember 2025 DKPP menerima 308 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 210 aduan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Dari aduan yang lolos verifikasi administrasi, 166 memenuhi syarat verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara.

Jumlah perkara pada 2025 juga bertambah dengan 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 dan baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025. Sepanjang 2025, DKPP memutus 198 perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu.