Jakarta—Pemerintah kembali membuka seleksi jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembukaan ulang seleksi jabatan pimpinan tinggi madya ini memunculkan pertanyaan di ruang publik, terutama terkait kejelasan hasil seleksi yang sebelumnya telah berjalan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan melalui laman imigrasi.go.id, seleksi dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta kalangan non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Secara normatif, seleksi terbuka merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini ditujukan agar jabatan pimpinan tinggi diisi melalui proses yang transparan, kompetitif, dan berbasis kompetensi.
Namun, pembukaan seleksi baru memunculkan pertanyaan karena proses seleksi Direktur Jenderal Imigrasi sebelumnya telah dilaksanakan dan menghasilkan tiga kandidat terbaik. Tiga nama yang diumumkan memiliki nilai akumulatif tertinggi adalah Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja, setelah melalui tahapan seleksi administrasi, asesmen kompetensi, wawancara, hingga penelusuran rekam jejak.
Rangkaian seleksi sebelumnya juga disebut melibatkan penggunaan anggaran negara, dengan tahapan meliputi seleksi administrasi, asesmen kompetensi oleh lembaga asesmen independen, uji kompetensi teknis, wawancara oleh panitia seleksi, hingga pemeriksaan kesehatan.
Di tengah pembukaan seleksi ulang, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hasil seleksi sebelumnya—apakah dibatalkan, ditunda, atau tetap menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011–2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan pembukaan kembali seleksi jabatan tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil seleksi sebelumnya dinyatakan batal, ditunda, atau masih menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah. Tanpa penjelasan yang jelas, publik dapat mempertanyakan kepastian hukum dari proses tersebut,” kata Soleman kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menyoroti potensi pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah dipakai dalam penyelenggaraan seleksi sebelumnya.
Selain itu, Soleman menyinggung peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki mandat pembinaan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit. Menurutnya, BKN seharusnya turut memberikan penjelasan atau sikap terkait perubahan proses seleksi yang sebelumnya telah menghasilkan kandidat.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap tata kelola manajemen ASN, BKN seharusnya memastikan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Soleman menambahkan, bila terjadi perubahan kebijakan berupa seleksi ulang, pemerintah perlu menyampaikan alasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakjelasan dalam tata kelola manajemen ASN.
Di sisi lain, seleksi yang juga membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengikuti proses pengisian jabatan Direktur Jenderal Imigrasi turut memunculkan diskursus mengenai arah kebijakan kelembagaan dalam sistem penegakan hukum administratif. Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki kewenangan penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani pelanggaran keimigrasian.
Jika seleksi ulang tetap dilakukan, Soleman menyarankan agar proses tersebut mempertimbangkan tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya. Ia mengusulkan asesmen kompetensi maupun pemeriksaan kesehatan tetap menggunakan lembaga asesmen dan fasilitas yang sama seperti seleksi sebelumnya, serta pengujian ulang dilakukan dengan memperbandingkan hasil seleksi yang telah menghasilkan tiga kandidat terbaik.
“Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi penilaian sekaligus memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh peserta seleksi,” katanya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Soleman menekankan prinsip persamaan hak di hadapan hukum perlu tercermin dalam setiap proses administrasi pemerintahan, termasuk seleksi jabatan publik. Ia menegaskan masyarakat pada dasarnya tidak menolak mekanisme seleksi terbuka, tetapi membutuhkan penjelasan yang logis, sistematis, dan transparan mengenai apa yang terjadi dengan hasil seleksi sebelumnya.
“Masyarakat hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa seleksi harus dibuka kembali, dan bagaimana kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

