Sumatera Selatan tercatat sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai indeks kualitas udara di provinsi tersebut berada di angka 100.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Indeks ini disusun berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
ISPU dihitung dari hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter tersebut dilakukan melalui 72 stasiun pemantauan yang tersebar di berbagai daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 tergolong sedang, dan 101–200 masuk kategori tidak sehat yang dapat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, rentang 201–300 termasuk sangat tidak sehat dan dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, sedangkan nilai di atas 300 masuk kategori berbahaya dan memerlukan penanganan cepat.
Di bawah Sumatera Selatan, Aceh menempati urutan kedua dengan ISPU 99, disusul Banten di posisi ketiga dengan ISPU 95. Dengan hasil tersebut, tidak ada wilayah yang tercatat memiliki kualitas udara pada kategori berbahaya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara tertinggi (terburuk) di Indonesia pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 18.00 WIB:
1. Sumatera Selatan: 100
2. Aceh: 99
3. Banten: 95
4. Riau: 92
5. Jambi: 91
6. Jawa Barat: 89
7. Sumatera Barat: 86
8. Suamtera Utara: 82
9. Sumatera Utara: 75
10. Lampung: 74

