UMI Kukuhkan Prof. Muh. Adnan Lira sebagai Guru Besar Hukum, Soroti Konflik Tanah dan Keadilan Tata Ruang

UMI Kukuhkan Prof. Muh. Adnan Lira sebagai Guru Besar Hukum, Soroti Konflik Tanah dan Keadilan Tata Ruang

MAKASSAR — Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengukuhkan Prof. Dr. H. Muh. Adnan Lira, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum pada Kamis, 5 Maret 2026. Pengukuhan ini menjadi momentum akademik yang sekaligus memunculkan sorotan kritis terhadap arah pengelolaan ruang dan tanah di Indonesia.

Dalam pidato ilmiah berjudul “Keadilan Ruang sebagai Amanah Peradaban: Dari Konflik Tanah Menuju Arsitektur Spasial Indonesia Berkeadilan”, Prof. Adnan menekankan bahwa konflik tanah yang berulang tidak semata persoalan administratif. Menurutnya, persoalan tersebut menyentuh dimensi keadilan peradaban.

Ia memandang ruang sebagai dimensi fundamental kehidupan manusia, tempat masyarakat membangun ekonomi, budaya, dan masa depan. Karena itu, pengelolaan ruang yang tidak berpijak pada prinsip keadilan dinilai berisiko memicu konflik sosial.

“Ruang bukan hanya soal batas wilayah atau koordinat geografis. Ruang adalah tempat manusia hidup, bekerja, dan membangun peradaban. Ketika ruang tidak dikelola secara adil, konflik tanah menjadi gejala yang hampir tak terelakkan,” ujar Prof. Adnan dalam pidato pengukuhannya.

Prof. Adnan menjelaskan, konflik agraria di Indonesia—baik antara masyarakat dengan negara, masyarakat dengan korporasi, maupun antar komunitas—sering berakar pada ketimpangan akses terhadap ruang. Dalam konteks itu, ia menilai hukum tidak cukup hanya berfungsi sebagai perangkat regulasi, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk menjamin keadilan sosial.

Ia juga menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi hukum tata ruang di Indonesia, terutama terkait integrasi antara kebijakan pembangunan, perlindungan masyarakat lokal, dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa integrasi tersebut, pembangunan ruang disebut berpotensi melahirkan ketimpangan baru.