Yogyakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diduga tidak selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjadi dasar hukum kegiatan industri migas di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menghambat perkembangan industri minyak bumi, terutama dalam aspek eksplorasi dan eksploitasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur Pertamina EP, Dr. Syamsu Alam, dalam Seminar Nasional bertajuk "Menjaga Keberlanjutan Pasokan Energi untuk Indonesia" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (28/3).
Tantangan Teknis dan Non Teknis di Lapangan
Syamsu Alam mengungkapkan bahwa Pertamina selama ini menghadapi berbagai persoalan teknis maupun non teknis, antara lain penurunan produksi alamiah yang mencapai rata-rata 18 persen, tingginya kadar air dibandingkan kadar minyak, perizinan yang rumit, tumpang tindih lahan, serta pungutan yang membebani operasional.
Dengan diberlakukannya UU No. 2/2012, Syamsu menyatakan kekhawatiran akan munculnya kendala tambahan, khususnya dalam proses pengadaan tanah untuk kegiatan migas. "Sejauh ini kita sudah banyak menghadapi persoalan baik teknis maupun non teknis di lapangan. Dengan adanya undang-undang pengadaan tanah ini dikhawatirkan akan semakin mempersulit proses eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi," ujarnya.
Perbedaan Konsep Penguasaan dan Pembiayaan
Syamsu menjelaskan perbedaan substansial antara UU Migas dan UU Pengadaan Tanah. UU Migas menegaskan bahwa sumber daya alam berada di bawah penguasaan negara, sementara UU Pengadaan Tanah memungkinkan penguasaan lahan oleh perseorangan. Selain itu, biaya pengadaan tanah dalam UU Migas menjadi tanggung jawab Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui mekanisme cost recovery yang dikelola Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPM Migas). Sebaliknya, dalam UU Pengadaan Tanah, pembiayaan pengadaan tanah dibebankan kepada negara.
"Bayangkan jika eksplorasi dilakukan di atas tanah milik perseorangan, tentu prosesnya akan lebih rumit. Apalagi jika kepemilikan saham melibatkan banyak pihak," kata Syamsu.
Proses Perizinan yang Memakan Waktu
Berdasarkan pengamatan Syamsu, proses perizinan dan pengadaan tanah sesuai ketentuan UU No. 2/2012 memerlukan waktu yang cukup lama. Pengadaan tanah dapat memakan waktu hingga 458 hari kerja atau lebih dari satu tahun. Izin pinjam pakai kawasan hutan memakan waktu sekitar 215 hari kerja, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat mencapai 172 hari kerja.
Waktu yang panjang tersebut diperkirakan akan memperlambat program percepatan penambahan cadangan dan produksi migas di Indonesia.
"Oleh karena itu, perlu dibuat aturan yang lebih khusus untuk pengadaan tanah di sektor hulu migas, baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) maupun peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Syamsu.
Pandangan Akademisi Hukum Agraria
Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Maria SW Soemardjono, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi sistem hukum dalam pembangunan undang-undang. Maria menekankan bahwa pembentukan regulasi tidak boleh melanggar prinsip "hukum sebagai sistem" sehingga diperlukan sikap tegas terhadap UU No. 2/2012.
Maria mengemukakan dua opsi terkait UU tersebut. Pertama, UU No. 2/2012 dapat dirombak untuk kembali ke sistem perolehan tanah yang lama, yang memungkinkan pelepasan hak atas tanah dilakukan melalui musyawarah dan jika ada keberatan dapat dilakukan pencabutan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961. Kedua, UU No. 2/2012 tetap dipertahankan namun UU No. 20/1961 dan Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Apapun pilihan yang diambil, pasti ada risiko yang harus dihadapi. Kita harus menegakkan pembangunan hukum sesuai dengan sistem yang ada, bukan justru melanggar sistem demi tujuan jangka pendek," tegas Maria.