Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan kemajuan pembahasan beberapa rancangan undang-undang (RUU) kepada tokoh umat Islam dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta, dalam acara Silaturahim Muharam dan Temu Tokoh yang digelar di kantor DPP PKS pada Rabu (25/9/2019) malam.
Sukamta menjelaskan, FPKS telah menyelesaikan sejumlah RUU serta melakukan finalisasi terhadap beberapa pasal yang dianggap perlu dihapuskan. RUU yang diperjuangkan di antaranya bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat secara umum.
RUU Sumber Daya Air
RUU ini mengatur bahwa sumber daya air menjadi hak penuh rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk mengelolanya. Bisnis pengelolaan air pada dasarnya dikelola oleh negara dan hanya akan melibatkan swasta jika negara mengalami kesulitan dalam pengelolaan.
RUU Pesantren
RUU Pesantren dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren di Indonesia, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Bentuk perhatian meliputi penganggaran, penjaminan mutu, dan lainnya. RUU ini mengakomodasi seluruh bentuk pesantren melalui pasal-pasal khusus:
- Pasal 5A mengatur pesantren tradisional dengan ciri khas kitab kuning dan peran kiai.
- Pasal 5B mengakomodasi pesantren modern seperti Mualimin, Gontor, Alwashliyah, dan Persis.
- Pasal 5C mengatur pesantren yang sekolahnya terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional (Diknas).
Menurut Sukamta, proses administrasi pendaftaran pesantren kepada negara diatur agar tidak memberatkan, dengan prosedur yang mudah.
RUU Perkoperasian
RUU ini tengah dalam proses pengesahan di rapat paripurna. RUU Perkoperasian mengatur koperasi secara umum sebagai manfaat bagi bangsa Indonesia. Pengaturan ini menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya. Selain itu, RUU ini juga memasukkan koperasi syariah, memberikan payung hukum bagi koperasi berbasis syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
RUU Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN)
RUU ini mencakup pengaturan bela negara, komponen cadangan (komcad), dan komponen pendukung (komduk). RUU juga merinci berbagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti komunisme, separatisme, terorisme, dan sekulerisme yang membutuhkan partisipasi seluruh warga negara untuk pembelaan negara.
RUU Pencegahan Kekerasan Seksual
FPKS menyatakan sedang mengupayakan agar RUU Pencegahan Kekerasan Seksual berjalan sesuai dengan maslahat bangsa dan umat Islam. Fraksi ini menegaskan akan menolak pengesahan jika RUU tersebut menimbulkan persoalan baru.
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam RUU KUHP, terdapat beberapa ketentuan penting yang menjadi aspirasi umat Islam, khususnya terkait pidana moral. Antara lain pengaturan dan pelarangan perzinaan, larangan dan pidana bagi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta larangan dan pidana untuk kumpul kebo atau kohabitasi, di mana aturan kohabitasi merupakan hal baru yang belum diatur sebelumnya.
Namun, menurut Sukamta, ada beberapa poin dalam RUU KUHP yang masih dipertimbangkan karena berpotensi mendatangkan mudarat. Salah satunya adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan kepala negara, yang menjadi aspirasi mahasiswa untuk dihapuskan. PKS meminta agar pasal tersebut dicabut dari RUU.
Tokoh dan Ormas Islam yang Hadir
Acara silaturahim ini dihadiri oleh sejumlah tokoh umat Islam dan pimpinan ormas, antara lain Cendekiawan Muslim Jimly Asshiddiqie, KH Sukran Makmun, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Mohammad Siddik, Ketua Umum Wahdah Islamiyah Zaitun Rasmin, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak, Ketua Front Pembela Islam (FPI) KH Sobri Lubis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar, serta sejumlah ulama, habaib, dan tokoh ormas Islam lainnya.