Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama yang dikenal sebagai Uya Kuya menjadi sorotan setelah beredar unggahan media sosial yang mengklaim dirinya mengelola ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam unggahan akun @panglimarakyatkonoha, Uya Kuya disebut memiliki 750 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program tersebut.
Unggahan itu menarasikan kepemilikan ratusan dapur MBG sebagai bentuk kontribusi terhadap pemenuhan gizi nasional dan menyebut program MBG sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Dengan jumlah dapur yang disebut mencapai 750, unggahan tersebut menyiratkan cakupan bantuan gizi dapat menjangkau lebih banyak anak di Indonesia.
Namun, Uya Kuya membantah informasi tersebut. Ia menegaskan kabar yang beredar di media sosial tidak benar dan berpotensi menyesatkan. “Hoaks. Memang tidak ada (tidak punya SPPG),” ujar Uya Kuya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyatakan tidak ada larangan bagi kader partai politik untuk membantu pemerintah dalam pendistribusian MBG di wilayah masing-masing, selama dapur yang dibangun memenuhi standar. Ia juga menyebut bahwa berbagai pihak, termasuk partai politik, Polri, dan TNI, dapat terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.
Nanik menekankan aspek kualitas dan keamanan pangan dalam operasional SPPG. Menurutnya, bila dapur dikelola tokoh tertentu, kualitasnya semestinya lebih baik dan dijaga, agar tidak menimbulkan masalah seperti keracunan makanan.
Di sisi lain, BGN juga disebut memiliki ketentuan insentif untuk SPPG. Dalam dokumen Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang diteken pada 29 Desember 2025, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari bagi mitra penyedia fasilitas SPPG. Mitra dapat berupa perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk MBG, termasuk kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum.
Petunjuk teknis tersebut menyebut insentif diberikan selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam dua minggu, dan berlaku untuk periode dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi, setelah itu akan dilakukan evaluasi. Ketentuan itu juga menyatakan besaran insentif tidak dipengaruhi jumlah penerima manfaat yang dilayani, serta tetap dapat cair meski SPPG libur karena libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, atau operasional terhenti sementara.

