Setelah Pemilu 2024, ruang publik Indonesia kembali diramaikan dua isu yang mencolok: wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kemunculan ulang tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Kedua isu ini dinilai tidak semata-mata dapat dipahami sebagai respons atas prosedur hukum atau norma konstitusional, melainkan juga berkaitan dengan residu psikologis dan kekecewaan politik yang belum tuntas.
Dari sisi ketatanegaraan, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan secara serampangan. UUD 1945 Pasal 7A dan 7B mengatur bahwa pemakzulan hanya bisa ditempuh jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau tindak pidana lainnya. Prosedurnya pun berlapis dan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR.
Sementara itu, isu ijazah palsu Jokowi disebut telah berulang kali mencuat sejak 2022 dan dinyatakan terbantahkan melalui sejumlah proses dan klarifikasi, termasuk di Pengadilan Negeri Solo, Mahkamah Agung, serta penjelasan dari Universitas Gadjah Mada.
Dengan kerangka tersebut, kemunculan kembali wacana pemakzulan dan isu ijazah dipandang tidak cukup dijelaskan hanya melalui pendekatan normatif-prosedural. Ada dimensi psikologis yang menyertai, terutama terkait beban emosi politik sebagian masyarakat pasca-kontestasi.
Wacana pemakzulan Gibran digambarkan lebih banyak berangkat dari dorongan moral dan simbolis untuk “mengoreksi sejarah”. Sebagian masyarakat disebut belum sepenuhnya melepaskan kekecewaan atas berbagai kontroversi selama Pemilu 2024, baik dalam pilpres maupun pilkada, yang dipersepsikan sarat manuver politik serta relasi politik dinasti.
Dalam kajian psikologi politik, dorongan semacam itu kerap disebut sebagai retrospective political justice, yakni keinginan untuk membalas atau menebus pengalaman politik yang dianggap tidak adil. Dalam konteks ini, melemparkan wacana pemakzulan dapat berfungsi sebagai mekanisme katarsis politik—upaya menyalurkan emosi dan memulihkan rasa keadilan yang diyakini hilang akibat proses politik yang dinilai cacat secara etika.
Sejumlah kajian menyebut reaksi publik dalam situasi semacam ini kerap dipicu oleh persepsi ketidakadilan, pengkhianatan nilai, serta hilangnya kontrol terhadap proses demokrasi. Karena itu, isu-isu yang kembali mengemuka pasca-Pemilu 2024 tidak hanya menyangkut perdebatan legal-formal, tetapi juga menggambarkan dinamika psikologis yang memengaruhi cara sebagian publik memaknai hasil dan proses politik.

