Wacana kenaikan tarif untuk pengunjung yang ingin naik ke kawasan Candi Borobudur memicu perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana tarif sebesar Rp750 ribu bagi wisatawan lokal, sementara wisatawan mancanegara dikenai 100 dolar AS.
Rencana tersebut menuai reaksi karena dinilai meningkat tajam. Pemerintah menyebut alasan kenaikan tarif berkaitan dengan upaya pemeliharaan cagar budaya warisan dunia, dan tarif itu ditujukan khusus bagi pengunjung yang ingin naik ke kawasan candi.
Menanggapi wacana itu, pakar opini publik dan partai politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Tulus Warsito, menilai rencana kenaikan tarif tersebut telah mengabaikan psikologi politik masyarakat. Ia menyebut lonjakan harga yang mendadak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi etika kebijakan.
“Naiknya harga tiket yang fantastis dan membuat geger masyarakat ini kaitannya dengan etika politis kebijakan. Memang menjadi sangat problematis, karena tiba-tiba bisa naik drastis hingga Rp750 ribu,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, bila pemerintah tidak ingin memunculkan gejolak respons dari masyarakat, kondisi sosial perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Ia menilai kebijakan yang terlalu ekstrem dapat dipersepsikan sebagai sikap menyepelekan psikologi politik dalam kebijakan publik.
Prof. Tulus juga mengusulkan alternatif, misalnya mempertahankan tarif normal namun membatasi akses naik ke kawasan candi. Ia menilai opsi semacam itu dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga cagar budaya dan menjaga kewajaran tarif agar tidak memicu reaksi publik.
Ia menambahkan, pertimbangan kebijakan seharusnya mencakup upaya perlindungan cagar budaya sekaligus penerapan tahapan tarif yang lebih masuk akal. Selain itu, ia menilai pemerintah tidak sepenuhnya berkuasa secara politik dalam pengelolaan karena kepemilikan dan pemeliharaan cagar budaya juga berkaitan dengan UNESCO di bawah PBB.
Menurut Prof. Tulus, jika tujuan kebijakan adalah kebermanfaatan, semestinya dilakukan konsolidasi dan diskusi bersama melalui forum kebudayaan. Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini rencana tersebut masih sebatas wacana, belum ada ketetapan tarif, dan belum ada prosedur operasional standar (SOP) teknisnya.

