Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memasuki hari ke-33. KontraS menilai penanganan perkara ini menunjukkan persoalan yang lebih luas terkait akuntabilitas dan kontrol publik, termasuk dugaan budaya kekerasan negara terhadap kritik.
Menurut KontraS, proses hukum hingga kini dinilai berjalan lambat dan belum memperlihatkan kejelasan penyelesaian perkara secara terbuka dan akuntabel. KontraS juga membandingkan penanganan kasus ini dengan respons aparat terhadap aktivis pasca demonstrasi pada Agustus lalu, yang disebut lebih sigap.
Salah satu sorotan KontraS adalah penanganan awal terhadap para terduga pelaku. Dalam perkara yang disebut sebagai kasus pidana umum, pelaku seharusnya berada dalam kewenangan penyidik kepolisian. Namun, para terduga pelaku lebih dulu diamankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. KontraS menilai situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena penanganan berada dalam institusi yang sama.
Tekanan publik terhadap penuntasan kasus ini juga menguat. KontraS menyebut sebuah petisi telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga dan didukung lebih dari 100 tokoh nasional, yang mendesak agar perkara diadili melalui peradilan umum. Namun, KontraS menilai desakan tersebut belum mendapat respons memadai dari Polri, Puspom TNI, Oditurat Militer, Presiden, hingga Komisi III DPR RI.
KontraS turut menyinggung catatan mereka terkait proses peradilan militer. Berdasarkan catatan KontraS, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025 terdapat 262 prajurit yang diadili dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di peradilan militer, dengan proses sidang yang umumnya tertutup dan vonis yang dinilai relatif ringan.
Sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Andrie Yunus juga disampaikan oleh Badan Pekerja KontraS. Dimas Bagus Arya menilai proses hukum di internal militer tidak sesuai dengan komitmen awal untuk mengungkap kasus secara akuntabel dan transparan. Ia menyoroti bahwa TNI belum merilis wajah dan identitas empat tersangka yang disebut terlibat penyiraman air keras.
KontraS juga menyatakan penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom tidak menguraikan temuan dan fakta yang disebut telah disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus. KontraS menyebut adanya fakta tentang dugaan keterlibatan 16 orang yang diduga terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi, dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa, serta dugaan operasi dan komando struktural yang dinilai belum diungkap.
Selain itu, KontraS mempertanyakan penyerahan jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta Direktur Direktorat E di BAIS. KontraS menilai pertanggungjawaban komando dalam struktur BAIS tidak semestinya berhenti pada pertanggungjawaban etik, melainkan juga perlu menyentuh sanksi pidana melalui prinsip command responsibility bagi atasan yang mengetahui dan bertanggung jawab atas tindakan prajurit di bawahnya.
KontraS juga menyoroti dugaan teror dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menunjukkan solidaritas kepada korban. Menurut mereka, tindakan semacam itu memperkuat kekhawatiran bahwa siklus kekerasan dan impunitas akan terus berulang jika tidak ada mekanisme hukum yang adil, transparan, dan akuntabel serta memberikan efek jera bagi pelaku dan institusi yang terlibat.
Perhatian lain diarahkan pada pemblokiran konten kampanye solidaritas di media sosial. KontraS menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran yang dinilai sewenang-wenang terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie Yunus di platform media sosial, yang menurut mereka bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Di sisi lain, KontraS mengkritik DPR yang dinilai belum mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini. KontraS menilai Komisi II DPR RI seharusnya mendesak pemerintah membentuk Komisi atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa konflik kepentingan.
Atas rangkaian persoalan tersebut, KontraS mendesak pihak-pihak terkait menjalankan fungsi dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menegakkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi hukum secara adil.
Sementara itu, kasus ini disebut telah memasuki tahap baru. Empat anggota TNI yang diduga terlibat akan menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis (12/3) malam. Setelah kejadian, Puspom TNI mengamankan empat terduga pelaku yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara, berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Para tersangka dilimpahkan ke Oditur Militer bersama barang bukti. Andri Wijaya pada Senin (13/4/2026) menyatakan berkas perkara telah diteliti secara formil dan materiil serta dinyatakan lengkap.

