ABPEDNAS dan Kejaksaan Perkuat Program Jaga Desa, Apresiasi Desa Transparan lewat Jaga Desa Awards 2026

ABPEDNAS dan Kejaksaan Perkuat Program Jaga Desa, Apresiasi Desa Transparan lewat Jaga Desa Awards 2026

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa melalui program Jaga Desa yang berjalan sejak 2023. Program ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan berbasis kolaborasi, sekaligus mendorong penggunaan dana desa yang tepat sasaran.

Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama menekankan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi lokal dan memastikan kebijakan desa berpihak kepada warga.

Sinergi ABPEDNAS dengan Kejaksaan RI dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani. Sejak diluncurkan pada 2023, program ini menekankan penguatan sistem pengawasan, termasuk mekanisme pelaporan keuangan desa yang lebih terintegrasi.

Reda Manthovani menyatakan pendekatan yang digunakan tidak berfokus pada tindakan represif, melainkan pencegahan dan pendampingan. Ia menegaskan tujuan program ini adalah memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum. Kejaksaan juga memberikan edukasi hukum bagi aparatur desa agar memiliki pemahaman memadai dalam menjalankan program pembangunan, termasuk melalui pendampingan agar perangkat desa bekerja dalam koridor hukum.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebut Jaga Desa sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal pemerintahan desa agar berjalan transparan dan akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan. Ia juga menilai desa kini menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan nasional, penguatan tata kelola desa dipandang sejalan dengan visi yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menilai peran ABPEDNAS penting dalam mengawal implementasi program strategis pemerintah di tingkat akar rumput, termasuk memastikan aspirasi masyarakat direspons cepat agar kebijakan berdampak nyata.

Untuk mendorong praktik terbaik, ABPEDNAS menggelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta. Penghargaan ini diberikan kepada desa-desa yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, disiplin dalam pelaporan, serta inovatif dalam pengawasan berbasis komunitas. Ajang tersebut diharapkan dapat memicu lahirnya standar baru dalam pengelolaan desa di berbagai daerah.

Selain Jaga Desa, Kejaksaan RI juga mengembangkan inisiatif lain, seperti Jaga Dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Jaga Indonesia Pintar. Berbagai program itu dirancang sebagai pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum dan pendampingan pembangunan.

Program Jaga Desa turut diperkuat dengan aplikasi digital Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan pemantauan anggaran, aset, dan kegiatan pembangunan desa secara real-time. Sistem ini diharapkan dapat mempersempit celah penyimpangan sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan.

Melalui pendekatan pendampingan, edukasi, dan penguatan sistem, program ini diarahkan tidak hanya untuk menertibkan administrasi desa, tetapi juga memperkuat kelembagaan agar desa mampu mengelola potensi secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan.