Agrinas Jelaskan Rencana Impor 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Kajian Ulang dan Transparansi

Agrinas Jelaskan Rencana Impor 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Kajian Ulang dan Transparansi

Jakarta – Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 unit mobil pikap dari India terus menuai sorotan. Kebijakan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, karena dinilai berpotensi berdampak pada industri otomotif dalam negeri serta terkait penggunaan anggaran negara.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyampaikan bahwa rencana impor itu disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program tersebut, menurutnya, memerlukan armada kendaraan niaga dalam jumlah besar dan dalam waktu relatif singkat.

Joao menjelaskan kebutuhan kendaraan bersifat mendesak dan berskala nasional. Karena itu, perusahaan mempertimbangkan kapasitas produksi, spesifikasi teknis, serta efisiensi harga. Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah produsen otomotif dalam negeri, namun kapasitas produksi yang tersedia dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hingga 105.000 unit dalam waktu yang ditargetkan.

“Kami membutuhkan kendaraan operasional yang siap pakai dalam jumlah besar. Pertimbangan utama adalah kecepatan pengadaan, harga yang kompetitif, serta kesesuaian spesifikasi untuk mendukung distribusi dan operasional di desa-desa,” ujar Joao.

Rencana impor tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah. Nilai proyek yang besar ini memicu perhatian DPR RI. Komisi VI DPR RI secara terbuka meminta agar rencana impor dikaji ulang dan dilakukan secara transparan.

Sejumlah anggota Komisi VI menilai kebijakan tersebut semestinya dibahas terlebih dahulu bersama DPR, mengingat dampaknya terhadap industri otomotif nasional dan potensi penggunaan anggaran negara dalam jumlah signifikan. DPR juga menekankan pentingnya keberpihakan pada industri dalam negeri yang tengah didorong meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kritik juga datang dari pengamat industri yang menilai impor dalam jumlah besar berisiko melemahkan momentum penguatan manufaktur nasional. Mereka menyoroti kapasitas produksi industri otomotif Indonesia yang dinilai cukup besar dan melibatkan jutaan tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.

Di sisi lain, Agrinas menyatakan langkah tersebut bukan bentuk pengabaian terhadap produsen lokal. Joao mengatakan pihaknya tetap membuka ruang kerja sama dengan industri dalam negeri, termasuk kemungkinan perakitan atau transfer teknologi di masa mendatang. Ia juga menegaskan proses pengadaan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai arah kebijakan pengadaan barang oleh BUMN. Sejumlah pihak menilai BUMN perlu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada industri nasional dalam setiap keputusan strategis.

Sementara itu, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi dan skema pembiayaan impor kendaraan tersebut. Kejelasan dinilai penting untuk mencegah persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama saat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penguatan industri dalam negeri.

Hingga kini, rencana impor 105.000 pikap masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. Publik menantikan keputusan akhir yang diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan program pemerintah, kepentingan industri nasional, serta tata kelola anggaran yang transparan dan bertanggung jawab.