Isu child grooming kerap dipahami sebatas persoalan di ruang digital, seperti percakapan daring atau kasus viral yang cepat berlalu. Namun, akademisi Universitas Brawijaya (UB) menilai praktik ini juga hadir dalam relasi sosial sehari-hari dan dapat berlangsung dalam bentuk yang tampak wajar di mata lingkungan.
Dosen Sosiologi UB, Astrida Fitri Nuryani, menegaskan child grooming merupakan masalah serius dengan dampak jangka panjang terhadap anak. Ia memandang praktik tersebut berangkat dari relasi kuasa yang timpang, ketika anak berada pada posisi paling lemah sementara orang dewasa memiliki kontrol sosial, emosional, maupun simbolik.
“Dalam kacamata sosiologi, anak tidak bisa diposisikan sebagai individu yang sepenuhnya mandiri. Selama belum berusia 18 tahun, mereka masih anak. Ketika didorong masuk ke relasi orang dewasa, termasuk pernikahan dini, itu sudah masuk wilayah child grooming,” ujar Astrida.
Menurut Astrida, child grooming tidak selalu tampak brutal atau vulgar. Justru, bentuk yang halus dan dibungkus niat baik dinilai lebih berbahaya karena sulit dikenali. Tekanan dapat datang dari keluarga, lingkungan terdekat, hingga figur yang dianggap memiliki otoritas moral.
Ia juga menyoroti bahwa dalam sejumlah kasus, praktik yang merugikan anak dapat dilegitimasi oleh norma budaya, tradisi, atau tafsir keagamaan. Kondisi ini membuat kekerasan terhadap anak kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang wajar.
“Relasi yang sebenarnya eksploitatif sering dibenarkan atas nama budaya. Di situ letak bahayanya, karena masyarakat tidak melihatnya sebagai kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.
Astrida menekankan bahwa child grooming bukan persoalan yang terbatas pada wilayah desa atau kota, maupun kelas sosial tertentu. Ia menyebut akses terhadap praktik eksploitasi anak kini bersifat global dan dapat terjadi di mana saja.
Dampak yang ditimbulkan, lanjut Astrida, dapat mengganggu fase tumbuh kembang anak. Anak yang masuk dalam relasi orang dewasa berisiko kehilangan ruang untuk belajar dan mengenali diri, sementara identitas sosialnya belum matang tetapi sudah dibebani peran sebagai pasangan atau orang tua.
“Situasi ini berpotensi melahirkan keluarga yang rapuh. Anak kehilangan ruang untuk tumbuh, belajar, dan mengenali dirinya sendiri,” ujarnya.
Dari perspektif psikologi, dosen Psikologi UB Luh Ayu Tirtayani menegaskan child grooming merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang berlangsung bertahap dan penuh manipulasi.
“Child grooming bukan kejadian spontan. Ini proses panjang yang dirancang secara sadar oleh pelaku,” kata Luh Ayu.
Ia menjelaskan, meski pelecehan fisik belum terjadi, proses grooming sudah termasuk kekerasan seksual karena batas-batas aman telah dilanggar sejak awal. Namun, karena berlangsung perlahan, banyak pihak tidak menyadari perubahan yang terjadi.
Menurut Luh Ayu, pelaku biasanya memetakan kerentanan anak, baik dari sisi emosional, kondisi keluarga, maupun lingkungan sosial. Kedekatan kemudian dibangun melalui perhatian intens, empati berlebihan, dan sikap seolah menjadi pihak yang paling peduli.
“Pelaku menempatkan dirinya sebagai figur aman. Ia memenuhi kebutuhan emosional anak, bahkan material, sampai tercipta ketergantungan,” ujarnya.
Ketika ketergantungan terbentuk, pelaku perlahan mengisolasi korban dari lingkungan sekitar. Narasi yang dibangun, menurut Luh Ayu, dapat berupa klaim bahwa hanya pelaku yang benar-benar peduli. Pada tahap ini, unsur seksual mulai dikenalkan secara bertahap.
“Batas aman dan berbahaya jadi kabur. Anak belum punya kapasitas untuk memahami bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual,” jelasnya.
Luh Ayu menambahkan, pelaku kerap menjaga citra baik di hadapan orang tua dan lingkungan sehingga kedekatan dengan anak dianggap wajar. Akibatnya, praktik child grooming menjadi semakin sulit terdeteksi.
Bagi korban, dampaknya dapat menetap lama. Anak dapat mengalami rasa malu, takut, hingga menyalahkan diri sendiri, yang pada akhirnya membuat banyak kasus tidak terungkap dan trauma menumpuk.
Dalam upaya pencegahan, Astrida dan Luh Ayu menekankan perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada satu pihak. Keluarga, sekolah, media, tokoh agama, dan negara dinilai perlu berjalan beriringan.
Astrida juga mengingatkan agar media tidak terjebak pada sensasi dalam pemberitaan. Isu child grooming, menurutnya, perlu disampaikan dengan bahasa yang berpihak pada korban dan berorientasi pada edukasi.
Sementara itu, Luh Ayu menegaskan bahwa posisi anak tidak boleh digeser dalam narasi apa pun. “Anak harus selalu ditempatkan sebagai korban. Tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka,” pungkasnya.

