Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Selasa (14/04/2026). Mereka menuntut transparansi penegakan hukum dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni sektor pertambangan batubara, tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan tahun 2016–2017, serta dugaan korupsi kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dengan pengembang ruko PT Sinar Cerah pada 2005.
Jenderal lapangan aksi, Andi Baco, mengatakan kedatangan aliansi merupakan bentuk keprihatinan atas penanganan perkara-perkara yang disebut melibatkan mantan kepala daerah hingga pejabat setempat. Ia menyatakan pihaknya ingin mendorong kejaksaan, khususnya Kejari Nunukan, tetap berada pada penegakan hukum yang jujur dan adil.
Dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan, Andi menyebut kasus tersebut melibatkan tiga mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Ahmad (periode 2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura (2016–2025). Ketiganya disebut telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara untuk mengumpulkan alat bukti terkait kebijakan aktivitas pertambangan pada masa kepemimpinan masing-masing.
Andi juga menyampaikan pemeriksaan para kepala daerah itu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan tim Kejati Kalimantan Utara di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Nunukan.
Selain itu, aliansi menyoroti penyelidikan Kejari Nunukan atas anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan periode 2016–2017. Menurut Andi, perkara yang telah berjalan sejak 2025 itu belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia menyebut tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Nunukan sebelumnya sempat menggeledah kantor DPRD Nunukan dan memeriksa 20 saksi dari kalangan mantan anggota DPRD maupun staf sekretariat dewan.
Andi mengatakan hingga saat ini mahasiswa dan masyarakat belum mengetahui siapa tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai lamanya proses penyidikan menimbulkan prasangka adanya dugaan pembungkaman atau penutupan informasi, sehingga aliansi meminta Kejari Nunukan segera merilis nama tersangka.
Tuntutan lainnya menyangkut dugaan korupsi kerja sama Pemkab Nunukan dengan PT Sinar Cerah pada 2005. Aliansi meminta Kejari Nunukan mengusut tuntas proses kerja sama tersebut yang, menurut Andi, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara.
Seluruh pernyataan sikap aliansi dituangkan dalam surat dan diserahkan kepada Kejari Nunukan untuk ditindaklanjuti serta memberikan kepastian hukum atas kasus-kasus yang disorot. Aliansi juga menyampaikan tenggat waktu 3×24 jam setelah pengaduan diserahkan agar Kejari Nunukan menindaklanjuti secara jelas dan transparan.
Mewakili Kejari Nunukan, Burhanuddin selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan permohonan maaf karena pihak Kejari Nunukan tidak dapat hadir karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Ia mengatakan pengaduan dari aliansi telah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dikoordinasikan dengan masing-masing bidang.
Burhanuddin menegaskan aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk dukungan terhadap kerja kejaksaan. Ia menyatakan Kejari Nunukan terbuka untuk berdialog, menerima saran, maupun kritik terhadap kinerja, termasuk permintaan evaluasi penegakan hukum di wilayah Nunukan, selama bertujuan membangun penegakan hukum.

