Yogyakarta—Masih tingginya jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi menjadi catatan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam dua dekade terakhir, ratusan gubernur, bupati, dan wali kota terjerat perkara rasuah, yang dinilai bukan semata persoalan moral individu, melainkan mencerminkan problem sistemik dalam kepemimpinan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. Amin Tohari, M.A., pendiri Satukata, dalam Kegiatan Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kepala Daerah yang digelar di Hotel Darmo, Yogyakarta, pada 11–13 Februari 2026.
Dalam paparannya, Amin mengutip data bahwa sepanjang 2004–2024 terdapat 167 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara data Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk periode 2010–2024 mencatat 356 kepala daerah tersangkut kasus korupsi, termasuk hasil penyidikan non-operasi tangkap tangan (OTT).
Ia juga menyoroti fenomena pada 2025, ketika beberapa kepala daerah terjaring OTT hanya dalam hitungan bulan setelah dilantik sebagai hasil Pilkada 2024. “Fenomena yang menarik dan sekaligus memprihatinkan terjadi pada 2025. Beberapa kepala daerah terjaring OTT hanya dalam hitungan bulan setelah dilantik hasil Pilkada 2024,” kata Amin usai acara, Kamis (12/2/2026).
Menurut Amin, tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada kerap menjadi pemicu utama. Kepala daerah yang telah mengeluarkan ongkos besar dalam proses politik, kata dia, dapat tergoda untuk “mengembalikan modal” melalui praktik suap perizinan, pemerasan proyek, atau penyalahgunaan dana alokasi khusus. “Ketika jabatan publik dipersepsikan sebagai ruang balas modal politik, maka yang dikorbankan adalah kepentingan publik,” ujarnya.
Amin menegaskan kepala daerah pada hakikatnya adalah penyelenggara urusan publik, bukan privat. Mereka menjalankan negara di tingkat daerah melalui peraturan daerah (Perda), pengelolaan APBD, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. “Yang diurus oleh kepala daerah sejatinya publik bukan privat. Ia adalah penyedia layanan publik: sehat, pintar, dan selamat,” kata dia.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, menyusun dan mengajukan rancangan Perda termasuk RPJMD dan APBD, serta mewakili daerah di dalam dan luar pengadilan. Di sisi lain, undang-undang juga melarang kepala daerah merangkap jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan aktivitas bisnis yang berkaitan dengan jabatannya, serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kroninya.
“Kerangka hukumnya sudah jelas. Masalahnya adalah integritas dan kapasitas dalam mengelola kewenangan yang sangat besar itu,” ujar Amin. Ia mengingatkan, luasnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola sumber daya—terutama APBD—memberi keleluasaan sekaligus membuka potensi tergelincir.
Amin juga menyinggung tantangan pengelolaan sumber daya yang selalu lebih terbatas dibanding kebutuhan. Dalam situasi demikian, kepala daerah dituntut kreatif, inovatif, dan mampu menentukan prioritas. Namun, ia menilai yang sering terjadi adalah anggaran habis untuk belanja rutin, sementara inovasi terpinggirkan.
Selain itu, kepala daerah harus menghadapi kompleksitas hubungan dengan DPRD. Disharmonisasi, ego sektoral, hingga polemik pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan APBD kerap menghambat pengambilan kebijakan strategis. “Hubungan kepala daerah dan DPRD semestinya bersifat sinergis, bukan saling sandera. Kalau politik praktis terlalu dominan, maka kepentingan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Ia turut menyoroti kendala dalam proses pengawasan dan pemakzulan yang dinilai kerap berlarut-larut akibat lemahnya koordinasi pusat dan daerah, serta evaluasi LKPJ yang dipengaruhi kepentingan politik praktis.
Dalam pemetaan isu strategis kepemimpinan daerah, Amin menyebut transformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan—termasuk penguatan profesionalitas aparatur dan digitalisasi pemerintahan berbasis SPBE—sebagai pekerjaan penting. Ia juga menekankan penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah, terutama dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di bidang pembangunan, kepala daerah dituntut menyelaraskan RPJMD dengan prioritas nasional serta memastikan perencanaan tata ruang berjalan konsisten demi pembangunan berkelanjutan. Sementara orientasi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, menurut dia, harus menjadi fokus utama, termasuk penguatan pendidikan, kesehatan, pemulihan ekonomi lokal, hingga penciptaan lapangan kerja.
Amin juga menggarisbawahi isu prioritas nasional yang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi. “Stabilitas daerah pascapemilihan, pengendalian inflasi, dan penurunan stunting bukan sekadar target administratif. Itu menyangkut masa depan generasi dan daya tahan sosial-ekonomi daerah,” katanya.
Menanggapi wacana pilkada melalui DPRD, Amin menilai perdebatan tersebut mencerminkan tarik-menarik antara efisiensi anggaran dan kedaulatan rakyat. Sebagian elit partai, menurutnya, mendorong mekanisme itu dengan alasan efisiensi, namun banyak pakar dan aktivis menilainya sebagai kemunduran demokrasi yang berpotensi memperkuat oligarki lokal. “Demokrasi memang mahal, tetapi oligarki jauh lebih mahal dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa tantangan kepemimpinan kepala daerah saat ini tidak lagi sederhana karena dihadapkan pada kompleksitas, ketidakpastian, volatilitas, dan ambiguitas dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, kepala daerah dinilai tidak cukup hanya populer secara politik, tetapi juga harus memiliki kapasitas manajerial, integritas moral, serta kemampuan menyinergikan kepentingan pusat dan daerah. “Jabatan kepala daerah bukan panggung kekuasaan, melainkan ruang tanggung jawab. Jika orientasinya kembali pada publik, maka kepercayaan masyarakat akan terjaga,” tutupnya.

