Manado — Pengalokasian anggaran untuk jasa influencer dan penguatan media sosial (booster) di lingkungan Pemerintah Kota Manado menjadi sorotan. Selain nilainya yang tercantum lebih dari Rp1 miliar dalam APBD 2026, mekanisme pelaksanaan kegiatan melalui pihak ketiga dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Data yang beredar menyebutkan anggaran tersebut terdiri dari Rp555 juta untuk media sosial booster dan Rp487,5 juta untuk influencer. Totalnya mencapai Rp1.042.500.000. Informasi yang sama juga menyebut bahwa pada tahun anggaran 2024 dan 2025, jumlah yang dialokasikan disebut lebih besar dibandingkan tahun 2026.
Penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan ini menjadi salah satu titik perhatian. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, skema tersebut dimungkinkan. Namun, sejumlah pengamat menilai tanpa keterbukaan informasi yang memadai, mekanisme itu berpotensi memunculkan pertanyaan, terutama terkait efisiensi anggaran dan kewajaran harga.
“Prinsip transparansi menjadi kunci. Publik perlu mengetahui bagaimana proses penunjukan pihak ketiga, struktur biaya, serta indikator kinerja dari layanan yang diberikan,” ujar Recky Runtuwene, pengamat kebijakan publik.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai perusahaan atau penyedia jasa yang terlibat, termasuk bagaimana perhitungan biaya dilakukan. Ketiadaan informasi tersebut dinilai menyulitkan publik untuk menilai apakah pengeluaran sudah sesuai dengan prinsip value for money dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, efektivitas penggunaan influencer dan media sosial booster sebagai instrumen komunikasi pemerintah juga menjadi bahan diskusi. Dalam konteks pemerintahan modern, strategi digital dipandang penting untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Namun, pengeluaran yang signifikan dinilai perlu diimbangi dengan ukuran kinerja yang jelas dan terukur.
Pengamat komunikasi publik menilai keberhasilan program semacam ini seharusnya dapat dilihat dari indikator konkret, seperti peningkatan partisipasi publik, jangkauan informasi, maupun dampak terhadap sektor tertentu, misalnya pariwisata atau pelayanan publik.
Sorotan ini mengemuka di tengah tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran yang lebih terbuka. Dalam beberapa tahun terakhir, isu transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sejumlah pihak pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal maupun audit oleh lembaga berwenang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran publik memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

