Jakarta — CEO & Founder Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Janti Djuari menegaskan pasar global kini tidak lagi hanya menuntut kualitas, tetapi juga transparansi penuh atas produk perikanan. Menurut dia, produk yang memiliki sistem ketertelusuran (traceability) dan diakui secara internasional akan lebih mudah diterima di pasar global.
Dalam diskusi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, Janti menyatakan bahwa kemampuan menunjukkan bukti penerapan prinsip keberlanjutan, aspek sosial, serta sistem ketertelusuran yang kompatibel akan meningkatkan nilai jual. Ia menilai produk yang tidak menggunakan sistem ketertelusuran berisiko tertinggal.
Pandangan serupa disampaikan pelaku usaha perikanan Rimba Tri Pataka. Ia menyebut ketertelusuran kini menjadi syarat utama untuk masuk ke pasar yang lebih berkembang, seiring perubahan pola penjualan produk perikanan dari curah menuju supermarket hingga restoran.
Rimba menilai ketertelusuran diperlukan untuk memastikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Ia mencontohkan pertanyaan yang kerap muncul terkait kepastian keamanan makanan yang dikonsumsi, seperti udang, dan menekankan bahwa kebutuhan itu dijawab melalui sistem ketertelusuran.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai standar internasional, termasuk BRC (British Retail Consortium) dan BAP (Best Aquaculture Practices), menjadikan traceability sebagai persyaratan wajib. BRC merupakan standar keamanan pangan yang banyak digunakan jaringan supermarket besar di Eropa untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan dapat ditelusuri. Adapun BAP menilai praktik budidaya perikanan dari aspek lingkungan, sosial, kesejahteraan pekerja, hingga keamanan pangan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KKP mengembangkan sistem ketertelusuran digital bernama Stelina. Platform ini mengintegrasikan data dari hulu hingga hilir, mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, hingga pemasaran.
Stelina diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional dan disebut memenuhi standar internasional Global Dialogue on Seafood Traceability (GDST). Pemerintah menargetkan seluruh eksportir tuna, udang, dan rajungan menggunakan Stelina paling lambat pada 2027. Penerapan bertahap ini diharapkan memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia sekaligus menjawab tuntutan transparansi pasar global.

