APNI Nilai Kepmen ESDM 144/2026 Perkuat Transparansi Harga di Tengah Penguatan Nikel Global

APNI Nilai Kepmen ESDM 144/2026 Perkuat Transparansi Harga di Tengah Penguatan Nikel Global

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 144 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola harga mineral, sekaligus hadir pada momentum penguatan pasar nikel global.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan revisi pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) dinilai penting untuk memastikan harga yang lebih transparan, adil, dan mencerminkan kondisi riil pasar.

“Kepmen ini memperkuat transparansi dan memberikan pengakuan terhadap nilai mineral ikutan dalam bijih nikel, sehingga harga yang terbentuk menjadi lebih fair bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Meidy.

Menurut APNI, kepastian mekanisme harga menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan industri, terutama di tengah tekanan biaya dan dinamika pasar global.

Di sisi lain, pasar nikel internasional disebut sedang menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data perdagangan terkini, harga kontrak nikel berada di kisaran 17.090, menguat sekitar 3,45% dalam satu sesi, dengan level tertinggi mencapai 17.680.

Pergerakan intraday memperlihatkan tren kenaikan sejak awal sesi yang didorong peningkatan aktivitas beli. Volume transaksi tercatat sekitar 5.736 lot, yang mencerminkan likuiditas pasar masih terjaga.

Dari sisi teknikal, indikator Relative Strength Index (RSI) berada pada kisaran 46–56. Kondisi ini mengindikasikan momentum penguatan masih moderat dan belum memasuki zona jenuh beli (overbought), sehingga ruang kenaikan dinilai masih terbuka.

APNI menilai kombinasi reformasi kebijakan domestik dan sentimen positif global dapat menjadi peluang strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok nikel dunia, termasuk dalam pengembangan industri hilir dan ekosistem baterai kendaraan listrik.

Meski demikian, APNI menekankan efektivitas kebijakan bergantung pada implementasi di lapangan. “Kunci dari kebijakan ini adalah konsistensi implementasi. Kami berharap aturan ini dapat dijalankan secara disiplin agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penambang, smelter, hingga industri hilir,” kata Meidy.