Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (RPP PPR) dalam rapat daring pada Senin (23/02/2026). Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan penetapan RPP tersebut.
Rapat dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Ia menjelaskan, RPP PPR memuat 311 pasal yang terbagi dalam 11 bab dan mengatur penyelenggaraan penataan ruang mulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, sengketa penataan ruang, pembinaan penataan ruang, hingga kelembagaan penataan ruang.
Suyus juga menyampaikan bahwa rancangan aturan itu menerapkan prinsip One Spatial Planning Policy (OSPP), yang mengintegrasikan perencanaan ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi dalam satu sistem tunggal. Menurutnya, pendekatan ini ditujukan agar pembangunan nasional lebih sinkron, efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Pimpinan rapat, Dyah Ariyanti selaku Asisten Deputi Perekonomian, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, menyampaikan sejumlah catatan yang perlu dibahas sebelum RPP ditetapkan. Ia menilai masih terdapat substansi yang perlu disempurnakan.
Dyah menekankan agar pengaturan dalam RPP tidak mengulang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Selain itu, beberapa aspek pengaturan dinilai perlu diperjelas agar lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan implementasi.
Diskusi lintas sektor dalam rapat ini diikuti perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum.
Turut hadir dari Kementerian ATR/BPN antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati; Direktur Perencanaan Tata Ruang Nuki Harniati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto; Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah E Corry Agustina; Kasubdit Pedoman Tata Ruang Tikki Mahayanti; serta Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian Gandiwa Yudhistira.

