Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Picu Perdebatan soal Bantuan Asing

Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Picu Perdebatan soal Bantuan Asing

Banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025 melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana tersebut dilaporkan menewaskan hampir seribu orang, memaksa lebih dari satu juta warga mengungsi, serta merusak ratusan ribu rumah.

Di tengah skala bencana itu, pemerintah menyatakan masih mampu menangani situasi tanpa membuka keran bantuan asing. Sikap ini memunculkan perdebatan publik yang mengerucut pada dua kepentingan: menjaga martabat kedaulatan negara dan memastikan penyelamatan nyawa berlangsung secepat mungkin.

Pemerintah menegaskan tanggap darurat dapat dikendalikan dengan kapasitas nasional melalui strategi pengiriman bantuan lewat udara, pengerahan TNI/Polri, klaim ketersediaan stok pangan, serta prinsip bahwa bantuan asing hanya akan diterima bila benar-benar diperlukan. Namun, laporan dari lapangan menyebut sebagian wilayah masih terisolasi, kekurangan air bersih, dan membutuhkan tambahan tenaga medis.

Dalam opini yang memotret perdebatan tersebut, dibahas dua pendekatan etika yang kerap muncul dalam situasi krisis. Pertama, gagasan Ethics of Care yang merujuk pada pemikiran Carol Gilligan (1982), menekankan moralitas berbasis kepedulian dan relasi konkret—mendahulukan kebutuhan mendesak dan keselamatan manusia di atas prosedur. Kedua, konsep Sovereign Command sebagai metafora tradisi pemikiran Hobbes dan Bodin, yang menempatkan kedaulatan dan disiplin komando sebagai syarat tertib sosial, termasuk dalam memastikan integritas data dan kontrol negara agar respons tidak kacau.

Opini tersebut menilai kedua pendekatan tidak harus dipertentangkan. Kedaulatan dipandang sebagai alat untuk mengatur, sementara kemanusiaan ditempatkan sebagai tujuan utama.

Kelompok yang mendukung pembukaan bantuan asing menekankan pentingnya kecepatan respons pada fase awal bencana. Mereka berargumen bahwa ketika akses darat terputus dan jembatan roboh, dukungan seperti pesawat, kapal, tambahan tim SAR, teknologi pemurni air, jembatan darurat, serta tenaga medis dapat menutup hambatan distribusi dan layanan yang sulit diatasi dalam waktu singkat.

Pandangan pro juga menilai penerimaan bantuan asing tidak identik dengan hilangnya martabat negara. Bantuan dapat dikelola melalui mekanisme satu pintu yang telah disiapkan agar arus bantuan tetap terkoordinasi dan transparan. Dalam diskusi Segmen Rosi Kompas TV pada Kamis malam (11/12/2025), konten kreator Sherly Annavita menyuarakan bahwa solidaritas global merupakan pesan kemanusiaan, bukan ancaman kedaulatan. Ia mempertanyakan alasan menutup pintu ketika bantuan ditawarkan, seraya menekankan nilai nyawa di atas gengsi.

Sementara itu, kelompok yang menolak atau berhati-hati terhadap bantuan asing mengingatkan risiko kekacauan koordinasi jika terlalu banyak pihak terlibat. Mereka menilai bantuan yang datang tanpa kendali dapat menimbulkan penumpukan barang yang tidak relevan, menyumbat jalur distribusi, dan memicu “kebisingan koordinasi” di tengah krisis.

Selain soal koordinasi, kekhawatiran lain yang disorot adalah potensi penyimpangan, termasuk korupsi dalam pengelolaan bantuan. Karena itu, pengawasan dipandang sebagai kebutuhan yang melekat dalam tata kelola bantuan.

Argumen kontra ini, dalam diskusi yang sama, diwakili Timothy Ivan Triyono, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan. Ia menekankan kemandirian sebagai ujian martabat bangsa, dengan mengandalkan jejaring domestik—pemerintah, dunia usaha, kampus, organisasi kemasyarakatan, dan relawan—sebagai penguat ketahanan nasional dalam menghadapi tekanan ekstrem.

Di luar perdebatan soal bantuan asing, solidaritas publik disebut mengalir dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademik. Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero di Maumere, Nusa Tenggara Timur, dikisahkan mengajak dosen dan tenaga kependidikan menyisihkan sebagian tunjangan pribadi untuk disumbangkan kepada korban bencana di Sumatra.

Namun, opini tersebut juga mencatat adanya kebingungan terkait perizinan penggalangan dan pajak atas barang bantuan. Di titik ini, penulis mengusulkan prinsip proporsionalitas dalam situasi darurat, termasuk gagasan penyederhanaan izin secara ex post yang ditopang dashboard transparansi, agar kecepatan penyaluran bantuan tetap sejalan dengan akuntabilitas.

Opini itu juga menautkan skala bencana dengan persoalan ekologis. Disebutkan bahwa parahnya banjir bandang tidak terlepas dari degradasi lingkungan—deforestasi, tambang, perkebunan, serta tekanan pada daerah aliran sungai (DAS). Karena itu, rekonstruksi dinilai perlu diarahkan pada pemulihan fungsi ekologi agar risiko bencana serupa tidak berulang.

Di bagian akhir, penulis menawarkan empat langkah kebijakan: mengaktifkan mekanisme selektif untuk bantuan asing yang menutup hambatan kritis; menyederhanakan koridor donasi publik dengan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); mendorong rekonstruksi berorientasi DAS dan moratorium izin ekstraktif; serta mengambil pelajaran dari tragedi Sumatra agar kesalahan tidak terulang.

Kesimpulan opini tersebut menekankan bahwa dalam masa genting, negara perlu menakar kebutuhan dan membuka pintu secukupnya, dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai tujuan, sementara komando kedaulatan sebagai instrumen pengelolaan. Solidaritas internasional, menurut penulis, dapat hadir sebagai bantuan kemanusiaan selama tetap diatur dalam tata kelola yang tertib.