BEI dan KSEI Buka Akses Data Pemegang Saham di Atas 1% Melalui Situs IDX

BEI dan KSEI Buka Akses Data Pemegang Saham di Atas 1% Melalui Situs IDX

Pasar modal Indonesia memperluas keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham emiten. Mulai Selasa (3/3/2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka akses bagi publik untuk melihat data pemegang saham perusahaan tercatat hingga ambang batas kepemilikan 1%.

Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pengungkapan pemilik saham hanya untuk kepemilikan di atas 5%. Dengan penurunan ambang batas tersebut, publik kini dapat memantau pemegang saham dengan porsi lebih kecil dibanding aturan lama.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan data pemegang saham di atas 1% dapat diakses publik melalui situs resmi IDX setelah penutupan perdagangan pada hari yang sama. “Pemegang saham di atas satu persen sudah bisa diakses oleh publik melalui situs resmi IDX,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut BEI, pembaruan data akan dilakukan secara rutin setiap bulan oleh KSEI. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan penetapan ambang 1% dipandang ideal. Ia menyebut jika batasnya berada di bawah 1%, jumlah pemegang saham yang harus ditampilkan akan terlalu besar dan secara substansi dinilai tidak memengaruhi pengendalian perusahaan.

Di balik kebijakan ini, terdapat agenda reformasi yang lebih luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI disebut tengah mendorong peningkatan daya saing pasar modal Indonesia, termasuk upaya agar bobot Indonesia di indeks penyedia data global seperti MSCI dan FTSE Russell dapat meningkat.

Selain penurunan batas pengungkapan kepemilikan, proposal reformasi yang disampaikan juga mencakup perincian tipe investor yang lebih granular, peningkatan free float, serta penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham untuk memetakan pihak-pihak yang menjadi pengendali di balik sebuah emiten.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan percepatan langkah ini ditujukan untuk memperkuat integritas pasar. Dengan ketersediaan data yang lebih akurat, investor diharapkan memiliki referensi yang lebih jelas dalam mengambil keputusan, sekaligus membantu meminimalkan praktik-praktik tersembunyi yang dapat merugikan pasar.