BGN Bantah Isu Akan Pidanakan Orangtua yang Unggah Foto Menu MBG di Media Sosial

BGN Bantah Isu Akan Pidanakan Orangtua yang Unggah Foto Menu MBG di Media Sosial

Badan Gizi Nasional (BGN) membantah klaim yang menyebut lembaga tersebut akan memidanakan orangtua yang mengunggah foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan informasi dalam unggahan yang beredar itu tidak benar.

"Saya tidak pernah berbicara seperti itu. Saya malah senang setiap orang memposting karena itu bagian dari pengawasan bersama dan utamanya memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG," ujar Dadan saat dihubungi pada Senin (2/3/2026).

Penelusuran terhadap unggahan tersebut juga dilakukan dengan menggunakan Google Lens. Hasilnya mengarah pada artikel yang tampak identik dengan materi dalam postingan. Namun, artikel yang dimaksud merupakan berita Kompas.com yang diunggah pada 18 Februari 2026 dengan judul "BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri".

Dalam artikel asli itu, tidak terdapat pembahasan mengenai larangan mengunggah menu MBG di media sosial. Isi artikel tersebut membahas penjelasan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait insentif Rp 6 juta per hari untuk yayasan SPPG atau dapur MBG.

Secara terpisah, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang juga menyatakan pihaknya tidak melarang masyarakat mengunggah gambar maupun video menu MBG yang dikonsumsi anak-anak ke media sosial.

"Saya tidak pernah melarang orangtua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG," kata Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).

Meski demikian, Nanik menyarankan agar unggahan disertai keterangan yang lengkap. Menurut dia, selain gambar atau video, pengunggah perlu mencantumkan informasi waktu, alamat sekolah penerima manfaat, serta nama dan alamat SPPG yang mendistribusikan hidangan MBG.