Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan klaim adanya status baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Narasi tersebut menyebut informasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dikemas sebagai kabar baik dari pemerintah.
Klaim itu muncul dalam video yang dibagikan akun Facebook “Kaak Roos David”. Dalam unggahan tersebut disebutkan PPPK tidak akan dihapus, melainkan akan memiliki status baru yang lebih jelas. Hingga Rabu, 15 April 2026, konten itu tercatat memperoleh lebih dari 931 tanda suka, 71 komentar, serta dibagikan ulang hampir 50 kali. Penyebarannya memicu kebingungan, terutama di kalangan tenaga PPPK.
Berdasarkan penelusuran yang dilaporkan turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri klaim tersebut dengan kata kunci “BKN umumkan status baru ASN” melalui mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah pada artikel resmi di laman bkn.go.id yang membantah narasi tersebut.
BKN menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi ASN. Lembaga itu memastikan informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Ia menegaskan tidak ada skema atau kategori lain di luar dua status tersebut.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim “BKN umumkan status baru ASN” dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

