BKN Tegaskan ASN Hanya PNS dan PPPK, Klaim Status Baru di Media Sosial Dipastikan Hoaks

BKN Tegaskan ASN Hanya PNS dan PPPK, Klaim Status Baru di Media Sosial Dipastikan Hoaks

Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim adanya pernyataan dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengenai status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKN memastikan informasi tersebut tidak benar.

Melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficialbkn, pada Kamis, 14 April 2026, BKN menegaskan tidak ada status lain dalam ASN. BKN menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

BKN juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi ASN. Dengan demikian, klaim yang beredar di media sosial tersebut dinyatakan sebagai hoaks.

BKN mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi bohong dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).