Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal. Peluncuran yang disertai sosialisasi antikorupsi ini disebut sebagai langkah penguatan sinergi pencegahan korupsi dalam layanan sertifikasi halal, sekaligus upaya mitigasi risiko korupsi di sektor tersebut.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa agenda antikorupsi tidak semata bersifat administratif, melainkan melekat pada karakter dan mandat BPJPH. Menurutnya, BPJPH mengemban amanah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat—apa yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari—sehingga integritas menjadi bagian dari nilai moral, norma sosial, dan tanggung jawab etik dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan—dari anak SD hingga orang tua. Bayangkan jika ada yang tertangkap memakai baju oranye, mengurus halal di tempat yang haram. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik,” kata Babe Haikal di Gedung BPJPH Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar urusan prosedural, melainkan menyangkut legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menilai, jika integritas penyelenggara terciderai, dampaknya bukan hanya pada reputasi lembaga, tetapi juga pada keberlakuan kebijakan mandatory halal dan efektivitas regulasi, bahkan dapat memengaruhi keberlangsungan kelembagaan.
Dari sisi nilai dan norma, Babe Haikal menyatakan praktik korupsi bertentangan dengan prinsip kehalalan yang menuntut kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan kerap berawal dari pamrih dan pembenaran yang dianggap kecil, sehingga membuka ruang abu-abu yang berisiko melahirkan pelanggaran lebih jauh.
“Tidak boleh ada pungutan liar, baik secara sadar maupun tidak sadar. Kita putuskan zero tolerance terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Sistem ini harus kita jaga bersama,” ujarnya.
BPJPH menyebut peluncuran dashboard tersebut sebagai simbol komitmen membangun sistem layanan sertifikasi halal yang efektif, efisien, sekaligus berintegritas. Dashboard ini diharapkan memperkuat transparansi proses layanan, memudahkan monitoring, serta membuka ruang partisipasi pengawasan dari para pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengingatkan pentingnya menjaga marwah kelembagaan. “Jangan sampai marwah BPJPH jatuh hanya karena ulah oknum. Ketika marwah jatuh, banyak pihak akan mencemooh. Untuk memulihkannya membutuhkan upaya luar biasa,” katanya.
Aminudin menambahkan, kualitas pelayanan publik akan memengaruhi persepsi masyarakat. Ia menyebut masyarakat sebagai penerima layanan juga menjadi responden dalam survei integritas yang dilakukan KPK. Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli dinilai berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik.
Ia turut menyoroti dampak birokrasi yang lamban bagi dunia usaha yang dituntut bergerak lincah. “Time is money. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang terdampak,” ujarnya.
Selain peluncuran dashboard, kegiatan tersebut juga diisi sosialisasi regulasi terbaru terkait pelaporan gratifikasi, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi ini disebut memperkuat mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk BPJPH.
Melalui sinergi BPJPH dan KPK, kedua lembaga berharap tata kelola sertifikasi halal dapat berjalan lebih bersih, profesional, dan berkelanjutan, dengan integritas sebagai fondasi utama ekosistem halal nasional. “Semoga Allah merahmati ikhtiar kita di bulan yang baik ini, dan menguatkan komitmen kita untuk menjaga amanah pelayanan halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Babe Haikal.

