Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Babel, Senin (20/4/2026).
Penyerahan LKPD unaudited disebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka juga menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK RI Perwakilan Babel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Bupati dan Wakil Bupati Bangka, serta jajaran pejabat terkait dari masing-masing daerah. Algafry hadir didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan keuangan negara. Ia menegaskan BPK memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“BPK melaksanakan tugasnya sebagai turunan dari amanat Pasal 23E UUD Tahun 1945, serta berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Penyerahan laporan ini menjadi dasar awal bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Flora.
Menurut Flora, objek pemeriksaan mencakup LKPD Tahun Anggaran 2025 dengan ruang lingkup transaksi dan saldo per 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Laporan yang diperiksa meliputi neraca, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), serta catatan atas laporan keuangan.
Flora juga berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan agar semakin transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Algafry menyatakan penyerahan LKPD tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Algafry.
Setelah menerima LKPD unaudited, BPK RI Perwakilan Babel akan melakukan pemeriksaan terperinci sebelum memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

