Bupati Halmahera Tengah Serahkan Tugas Plt Kepala BPKAD kepada M. Fitra U. Ali di Tengah Sorotan Tata Kelola Keuangan

Bupati Halmahera Tengah Serahkan Tugas Plt Kepala BPKAD kepada M. Fitra U. Ali di Tengah Sorotan Tata Kelola Keuangan

HALTENG — Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada M. Fitra U. Ali, Selasa (15/4/2026). Penunjukan ini berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang selama ini kerap dipertanyakan.

Penugasan Plt Kepala BPKAD dilakukan menyusul purna bakti Abdurrahim Yau. Namun, keputusan tersebut memunculkan kritik karena M. Fitra U. Ali masih merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah. Kondisi rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dinilai dapat membuka celah lemahnya kontrol internal.

Dalam penyerahan surat perintah yang turut didampingi Kepala BKPSDM Arman Alting, Bupati Ikram menegaskan penunjukan Plt telah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut dasar penunjukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Meski demikian, sorotan publik tidak hanya menyinggung aspek legalitas formal, melainkan juga menuntut transparansi dan akuntabilitas yang dapat dibuktikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Penunjukan Plt Kepala BPKAD ini pun dinilai menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di tengah dorongan pembenahan tata kelola.

Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, apakah penugasan ini akan mendorong perbaikan pengelolaan keuangan, atau sekadar menjadi rotasi jabatan yang dinilai berisiko mempertahankan praktik-praktik lama yang selama ini disorot.