Bupati Kukar Hadiri Rakorda Pertanahan Kaltim, Usulkan Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Bupati Kukar Hadiri Rakorda Pertanahan Kaltim, Usulkan Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr Aulia Rahman Basri menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur serta bupati/wali kota se-Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10).

Rakorda dibuka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kegiatan tersebut turut dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad Hidayat, serta Forkopimda Kaltim.

Dalam sambutannya, Nusron menekankan penyelesaian konflik pertanahan perlu mengedepankan pendekatan kemanusiaan, bukan semata-mata berbasis hukum. Ia menilai pendekatan hukum kerap berujung pada posisi kalah-menang, sementara pemerintah mengupayakan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” ujar Nusron.

Selain persoalan tumpang tindih lahan, Nusron juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan laporan pemerintah daerah, ia menyebut masih banyak perusahaan di Kaltim yang mengabaikan ketentuan tersebut. Ia juga menambahkan praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin serta anggapan keliru terkait sumber lahan plasma akan ditertibkan pemerintah.

Di akhir sambutan, Nusron menegaskan koordinasi erat antara ATR/BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pengelolaan pertanahan dan tata ruang. Ia menyampaikan prinsip kerja “kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas”.

Dalam sesi dialog dan tanya jawab, Aulia memaparkan kondisi umum pertanahan di Kukar, termasuk status sertifikasi aset tanah pemerintah daerah. Ia menyebut total aset tanah Pemkab Kukar mencapai 2.912 bidang, dengan 478 bidang (16,4%) telah bersertifikat dan 2.436 bidang (83,6%) belum bersertifikat. Menurutnya, tanpa percepatan, penyelesaian sertifikasi seluruh aset diperkirakan membutuhkan lebih dari 120 tahun.

Aulia mengatakan kondisi tersebut menjadi temuan BPK RI dan catatan KPK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Area 5 – Aset Daerah. Ia juga memaparkan sejumlah kendala di lapangan, antara lain banyak aset tidak memiliki kelengkapan alas hak, sebagian berada di kawasan transmigrasi dan kawasan hutan, serta data aset yang belum berbasis spasial (peta digital). Selain itu, sebagian aset telah dikuasai pihak lain atau digunakan tanpa izin, eks-HGB dan HGU yang tidak produktif menjadi sumber konflik baru dengan masyarakat, serta keterbatasan SDM teknis dan koordinasi lintas instansi.

Aulia menilai persoalan tersebut berdampak pada pembangunan dan kepastian hukum. Ia mencontohkan lahan eks-transmigrasi yang digunakan untuk fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, jalan, dan puskesmas, namun status tanah masih atas nama Kementerian Desa PDTT. Kondisi ini, menurutnya, membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembangunan atau rehabilitasi karena belum “clear and clean”, sehingga sertifikasi dan pencatatan aset terhambat dan program nasional seperti DAK Fisik tidak dapat dilaksanakan.

Ia juga menyinggung banyak wilayah kecamatan di Kukar masih berada dalam kawasan hutan produksi atau konservasi. Akibatnya, pemukiman dan fasilitas publik yang berdiri di atas tanah berstatus kawasan hutan menghadapi hambatan sertifikasi maupun legalisasi aset, serta menyebabkan sejumlah proyek pembangunan, rehabilitasi, dan bantuan masyarakat tertunda.

Selain itu, Aulia menyampaikan keberadaan lahan HGU dan HGB perusahaan yang tidak produktif atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebagian lahan disebut telah dikuasai kembali oleh masyarakat lokal karena lama terbengkalai, memicu konflik penguasaan, batas wilayah, dan ketegangan sosial. Ia juga menyebut ada HGU yang masa berlakunya habis, tetapi belum dikembalikan kepada negara secara administratif maupun fisik.

Untuk itu, Pemkab Kukar meminta dukungan Kementerian ATR/BPN agar membuka program prioritas percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, terutama untuk fasilitas umum, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Aulia juga meminta peninjauan dan audit terhadap lahan HGU dan HGB yang tidak produktif atau habis masa berlaku agar dikembalikan kepada negara sesuai peraturan, serta dukungan penetapan tanah negara hasil eks-HGU/HGB untuk redistribusi kepada masyarakat dan kepentingan umum.

Selain itu, Aulia mendorong sinkronisasi data pertanahan Pemda dengan sistem One Map Policy dan basis data nasional BPN. Ia menegaskan persoalan pertanahan di Kukar tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga berhubungan langsung dengan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, ia memohon dukungan Gubernur Kaltim dan menteri terkait untuk bersama menyelesaikan persoalan lahan eks-transmigrasi, lahan kawasan hutan yang digunakan masyarakat dan pemda, serta eks-HGU dan HGB tidak produktif yang memicu konflik sosial.

Aulia juga menyatakan Pemkab Kukar siap menjadi lokasi percontohan (pilot project) untuk percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, penataan kembali eks-HGU/HGB tidak produktif, serta integrasi data pertanahan berbasis spasial di Kalimantan Timur.

Menanggapi masukan tersebut, Nusron menyampaikan terima kasih dan menyatakan pada prinsipnya Kementerian ATR/BPN siap mendukung pertemuan tindak lanjut antara Pemkab Kukar dengan Kementerian Transmigrasi dan Desa Tertinggal untuk membahas lahan eks-transmigrasi serta lahan kawasan hutan yang digunakan masyarakat dan pemerintah daerah.